Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

250 Kendaraan Dinas Belum Lunasi Pajak

A+
A-
1
A+
A-
1
250 Kendaraan Dinas Belum Lunasi Pajak

Ilustrasi. 

TANGERANG SELATAN, DDTCNews – Sekitar 250 unit kendaraan dinas, baik roda dua maupun roda empat, milik Pemkot Tangerang Selatan ternyata masih menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB).

UPT Samsat Ciputat mencatat tunggakan PKB yang belum dibayarkan Pemkot Tangerang Selatan mencapai sekitar Rp400 juta. UPT Samsat Ciputat akan memeriksa kepemilikan kendaraan dinas tersebut, baik itu milik pemkot atau sudah dilimpahkan kepada Universitas Terbuka (UT) Pamulang.

“Akan diinventarisasi terlebih dahulu apakah seluruhnya Pemkot Tangerang Selatan atau yang telah dilimpahkan ke UT," ujar Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan UPT Samsat Ciputat Rahmat, dikutip pada Senin (7/6/2021).

Baca Juga: Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

Ketika ditanya mengenai periode tunggakan Pemkot Tangerang Selatan tersebut, Rahmat masih enggan mengungkapkan. Dia menjanjikan untuk segera memberikan data lengkap beserta foto-foto kendaraan tersebut.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Tangerang Selatan Warman Syanuddin mengatakan pengelolaan aset bergerak seperti kendaraan dinas diserahkan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.

“Termasuk masalah PKB diserahkan ke setiap OPD yang menggunakan," ujar Warman seperti dilansir kabar6.com.

Baca Juga: PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Seperti diketahui, kendaraan bermotor milik pemerintah pusat serta pemerintah daerah di Banten dikenai tarif PKB hanya sebesar 1%. Adapun pengaturan mengenai tarif sebesar 1% ini tertuang dalam Perda Provinsi Banten 4/2019.

Merujuk pada Pasal 1 angka 12 UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Simak ‘Apa Itu Pajak Kendaraan Bermotor?’ (kaw)

Baca Juga: Waduh! 300 Kendaraan Pelat Merah di Daerah Ini Tunggak Pajak Miliaran

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Kota Tangerang Selatan, pajak kendaraan bermotor, PKB, kendaraan dinas

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 23 Mei 2024 | 15:00 WIB
KABUPATEN CIAMIS

Pemkab Tetapkan Tarif Pajak Jasa Hiburan 40%

Selasa, 14 Mei 2024 | 15:30 WIB
KABUPATEN BANGKALAN

Pajak Hiburan Capai 75%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Bangkalan

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal