Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

5 Orang Panitera Pengganti di Pengadilan Pajak Ucap Sumpah

A+
A-
1
A+
A-
1
5 Orang Panitera Pengganti di Pengadilan Pajak Ucap Sumpah

Pengambilan sumpah 5 orang panitera pengganti di Pengadilan Pajak. (foto: Sekretariat Pengadilan Pajak)

JAKARTA, DDTCNews - Ketua Pengadilan Pajak Ali Hakim mengambil sumpah 5 orang panitera pengganti.

Mengutip informasi dari laman resmi Sekretariat Pengadilan Pajak, pengambilan sumpah berlangsung di Aula Gedung BPKP Perwakilan Banten. Sebelumnya, kelima orang tersebut telah dilantik sebagai sekretaris pengganti oleh menteri keuangan.

“Ketua Pengadilan Pajak … mengambil sumpah 5 orang panitera pengganti di Pengadilan Pajak yang sebelumnya telah dilantik sebagai sekretaris pengganti oleh menteri keuangan … pada tanggal 16 Juni 2023,” bunyi informasi yang disampaikan Sekretariat Pengadilan Pajak, dikutip pada Rabu (21/6/2023).

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Adapun 5 orang panitera pengganti yang diambil sumpahnya adalah Ajeng Loshita, Euis Sofiah, Helfie Kartika Fatmasari, Kitty Kartika Eka Shanty, dan Mursal Harahap.

Berdasarkan pada Pasal 24 Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2002, sebelum memangku jabatan, sekretaris pengganti wajib diambil sumpah atau janjinya oleh ketua Pengadilan Pajak menurut agama atau kepercayaannya.

Di samping itu, Sekretariat Pengadilan Pajak juga mengatakan sesuai dengan Pasal 30 UU Nomor 14 Tahun 2002, panitera pengganti harus bersumpah atau berjanji menurut agama dan kepercayaannya sebelum memangku jabatannya.

Baca Juga: Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Sebagai informasi, sesuai dengan ketentuan Pasal 29 UU Nomor 14 Tahun 2002, pada Pengadilan Pajak ditetapkan adanya kepaniteraan yang dipimpin oleh seorang panitera. Dalam melaksanakan tugasnya, panitera dibantu oleh seorang wakil panitera dan beberapa orang panitera pengganti.

Kecuali ditentukan lain oleh atau berdasarkan undang-undang, panitera pengganti tidak boleh merangkap menjadi pelaksana putusan Pengadilan Pajak dan/atau wali, pengampu, atau pejabat yang berkaitan dengan suatu sengketa pajak yang akan atau sedang diperiksa olehnya.

Selain itu, panitera pengganti juga tidak boleh merangkap menjadi penasehat hukum; konsultan pajak; akuntan publik; dan/atau pengusaha. Panitera, wakil panitera, dan panitera pengganti diangkat dan diberhentikan dari jabatannya oleh menteri. (kaw)

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengadilan pajak, sekretariat pengadilan pajak, hakim, panitera pengganti

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB
KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Jum'at, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB
KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:30 WIB
PENGADILAN PAJAK

Grand Design Transisi Pengadilan Pajak ke MA Disiapkan, Ini Fokusnya

Kamis, 16 Mei 2024 | 11:07 WIB
SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK - DDTC

Sekretariat Pengadilan Pajak Gelar Sosialisasi e-Tax Court di DDTC

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya