Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

7 Tahun Berjalan, Kulon Progo Lepas Potensi Pajak dari Iklan Rokok

A+
A-
1
A+
A-
1
7 Tahun Berjalan, Kulon Progo Lepas Potensi Pajak dari Iklan Rokok

Ilustrasi.

KULON PROGO, DDTCNews - Pemkab Kulon Progo, DI Yogyakarta, kehilangan potensi penerimaan pajak iklan rokok. Pasalnya, pemda setempat mengambil langkah tegas melawan rokok dengan melarang pemasangan iklan produk dari tembakau tersebut di titik-titik tertentu.

Kasubbid Penagihan Pajak Daerah BKAD Kabupaten Kulon Progo Puji Rahayu mengatakan penerapan Perda No.5/2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok membatasi ruang iklan produk tembakau. Hasilnya, pemerintah kehilangan potensi penerimaan dari pungutan pajak reklame.

"Risikonya adalah penurunan pendapatan dari pajak reklame karena sebagian besar berasal dari iklan produk tembakau tersebut," katanya saat menerima kunjungan BPKD Pemkab Klaten dikutip pada Sabtu (1/1/2022).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Puji menuturkan pertimbangan utama Perda No.5/2014 bukan untuk menggenjot atau mengamankan pendapatan asli daerah dari sektor pajak. Dia menyampaikan pertimbangan lain pemkab adalah pada sisi kesehatan dan lingkungan.

Melalui beleid tersebut menjadi instrumen pemkab melindungi kesehatan warga, keluarga, dan masyarakat dari bahaya asap rokok. Selanjutnya, pertimbangan untuk menciptakan lingkungan bersih dan sehat.

"Dan alasan yang paling mendasar lainnya adalah bahwa merokok merupakan aktivitas yang berdampak negatif bagi kesehatan individu, keluarga, masyarakat dan lingkungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga perlu upaya pengendalian dampak rokok terhadap kesehatan," terangnya.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Selain itu, Puji menjabarkan beberapa tantangan yang dihadapi BKAD Kulon Progo dalam mengamankan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah. Salah satunya adalah keterbatasan SDM khususnya dalam urusan pemeriksaan pajak.

"Proses diskusi lainnya terkait dengan kegiatan pemeriksaan pajak dengan keterbatasan SDM yang ada, optimalisasi PBB-P2 dari proses BPHTB dan pajak parkir," imbuhnya dilansir dari laman resmi Pemkab Kulon Progo. (sap)

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pendapatan asli daerah, PAD, penerimaan daerah, APBD, pajak reklame, iklan rokok, Kulon Progo, Yogyakarta

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 10:30 WIB
KABUPATEN PEMALANG

Ringankan Ekonomi, Pemkab Beri Pemutihan PBB Hingga September 2024

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya