Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

8 KPP Lakukan Sita Serentak, Asetnya Berupa Tanah Hingga Rekening WP

A+
A-
6
A+
A-
6
8 KPP Lakukan Sita Serentak, Asetnya Berupa Tanah Hingga Rekening WP

Salah satu kegiatan sita serentak yang digelar 8 KPP di Kanwil DJP Sumselbabel. (foto: DJP)

PALEMBANG, DDTCNews - Sebanyak 8 kantor pelayanan pajak (KPP) di wilayah Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (Sumselbabel) menggelar kegiatan sita dan lelang serentak pada pekan kedua Juli 2022.

Kedelapan KPP yang ambil bagian dalam sita serentak kali ini adalah KPP Pratama Palembang Ilir Timur, KPP Pratama Baturaja, KPP Pratama Lubuk Lingau, KPP Pratama Tanjung Pandan, KPP Madya Palembang, KPP Pratama Lahat, KPP Pratama Pratama Prabumulih, dan KPP Pratama Sekayu.

"Nilai perkiraan menurut Juru Sita Pajak Negara (JSPN) atas aset-aset yang disita sejumlah Rp1,2 miliar," tulis DJP dalam siaran pers, dikutip Rabu (27/7/2022).

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Aksi sita dan lelang serentak ini merupakan bagian dari program Hari Penagihan Pajak yang digelar oleh 8 KPP di Kanwil DJP Sumselbabel. Aset-aset yang disita berupa tanah, mebel, uang tunai, hingga rekening wajib pajak/penanggung pajak.

Sebagai informasi, tindakan penagihan berupa penyitaan diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang No. 19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan UU 19/2000.

Sebelum tahap penyitaan, petugas telah melakukan pendekatan persuasif terlebih dahulu, tetapi wajib pajak yang bersangkutan tidak kunjung melunasi utang pajak. Dengan penyitaan, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong wajib pajak untuk segera melunasi hutang pajaknya.

Baca Juga: Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Apabila wajib pajak tidak melunasi hutang pajaknya sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan, tindakan dapat dilanjutkan dengan melakukan penjualan atas barang sitaan (lelang). (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penegakan hukum, pengawasan pajak, utang pajak, SP2DK, penagihan aktif, sita serentak, penyitaan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 20 Juni 2024 | 14:30 WIB
PENGAWASAN PAJAK

Sering Muncul Istilah AR, Sebenarnya Siapa dan Apa Saja Tugasnya?

Kamis, 20 Juni 2024 | 10:00 WIB
KPP PRATAMA MAJENE

SKP 2018 Tak Dilunasi, Sepeda Motor dan Uang Tunai Wajib Pajak Disita

Rabu, 19 Juni 2024 | 13:00 WIB
PER-01/PJ/2020

DJP Bagi Kualitas Piutang Pajak Jadi 4 Golongan, Begini Kriterianya

Selasa, 18 Juni 2024 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH I

DJP Blokir Rekening Penunggak secara Serentak, Saldonya Rp51 Miliar

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya