Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

98 Orang Daftar Calon Hakim Agung, Baru 5 yang Selesaikan Registrasi

A+
A-
2
A+
A-
2
98 Orang Daftar Calon Hakim Agung, Baru 5 yang Selesaikan Registrasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Yudisial (KY) menyebutkan sudah ada puluhan calon hakim agung (CHA) yang melakukan registrasi secara daring.

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah mengatakan sebanyak 98 orang telah memulai proses registrasi CHA melalui laman rekrutmen.komisiyudisial.go.id. Namun, baru 5 peserta yang merampungkan seluruh proses registrasi.

"Hingga hari ini [Rabu, 1 Desember 2021], KY telah menerima 98 orang pendaftar aktif yang 5 orang di antaranya telah konfirmasi menyelesaikan registrasi secara lengkap," katanya dalam keterangan resmi dikutip pada Senin (6/12/2021).

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Siti memerinci 5 peserta seleksi CHA yang sudah merampungkan registrasi online terdiri dari 1 orang kandidat untuk kamar perdata. Kemudian, 2 orang peserta untuk kamar pidana, 1 orang kamar tata usaha negara khusus pajak dan 1 orang kamar agama.

Kelima peserta seleksi CHA berasal dari beberapa profesi. Satu orang peserta memiliki latar belakang sebagai akademisi, sebanyak 3 orang dengan profesi hakim, dan satu orang masuk kategori profesi lainnya.

"Berdasarkan jenis kelamin, kelima pendaftar konfirmasi calon hakim agung adalah laki-laki. Kemudian berdasarkan segi pendidikan, 2 orang bergelar magister dan 3 orang bergelar doktor," terangnya.

Baca Juga: Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Sementara itu, sebanyak 41 orang juga sudah melakukan pendaftaran untuk mengisi posisi hakim ad hoc Tipikor di Mahkamah Agung (MA). Baru dua orang kandidat yang telah menyelesaikan tahap registrasi dengan lengkap.

Kedua orang kandidat hakim ad hoc Tipikor yang sudah menyelesaikan tahap registrasi tersebut berprofesi sebagai akademisi dan pengacara. Kedua pendaftar merupakan laki-laki.

Seperti diketahui, KY menggelar seleksi untuk mengisi kebutuhan 8 orang hakim agung. Perinciannya 1 orang di kamar perdata dan 4 orang di kamar pidana.

Baca Juga: 4 Calon Hakim Agung Pajak Berhak Ikuti Seleksi Wawancara Pekan Depan

Selanjutnya, kebutuhan 1 orang hakim agung di kamar agama dan 2 orang untuk kamar TUN khusus pajak. Lalu, kebutuhan 3 orang hakim untuk ad hoc Tipikor MA.

Beberapa syarat yang wajib dipenuhi CHA dari jalur karier antara lain memiliki ijazah magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum. Kemudian berusia sekurang-kurangnya 45 tahun.

CHA juga wajib memiliki pengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim, termasuk pernah menjadi hakim tinggi dan tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Baca Juga: Pengusaha Kompak Tolak Pungutan 3 Persen untuk Tapera

Bagi CHA jalur nonkarier berijazah doktor dan magister di bidang hukum dengan keahlian di bidang hukum tertentu sesuai dengan kamar yang dipilih dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum. Berusia sekurang-kurangnya 45 tahun.

Berpengalaman dalam profesi hukum dan/atau akademisi hukum paling sedikit 20 tahun. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. (sap)

Baca Juga: 8 Calon Hakim Agung Pajak Ikuti Seleksi Kesehatan dan Kepribadian

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : seleksi hakim agung, calon hakim agung, TUN khusus pajak, TUN pajak, Komisi Yudisial, KY

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 07 Januari 2024 | 07:30 WIB
KOMISI YUDISIAL

Miko Ginting Nyatakan Berhenti sebagai Jubir KY

Jum'at, 29 Desember 2023 | 14:51 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Pemerintah Siapkan Rp47,78 Triliun untuk Subsidi Bunga KUR di 2024

Jum'at, 24 November 2023 | 09:25 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Ingin PPN Rumah Ditanggung Pemerintah? PMK Terbit dalam Hitungan Hari

Kamis, 23 November 2023 | 18:03 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Calon Tidak Lolos Seleksi, Jumlah Hakim Agung Pajak Gagal Bertambah

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya