Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ingin PPN Rumah Ditanggung Pemerintah? PMK Terbit dalam Hitungan Hari

A+
A-
4
A+
A-
4
Ingin PPN Rumah Ditanggung Pemerintah? PMK Terbit dalam Hitungan Hari

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memastikan aturan teknis mengenai pemberian insentif pajak pertambangan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah berlaku November 2023. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (24/11/2023).

Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan insentif PPN rumah DTP diberikan untuk mendorong kinerja sektor properti dan real estat. Dia mengaku peraturan menteri keuangan (PMK) mengenai insentif tersebut masih dalam proses pengundangan.

"Mudah-mudahan PMK-nya bisa dikeluarkan hari-hari ini, tinggal pengundangan saja," katanya, Kamis (23/11/2023).

Baca Juga: Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Susiwijono mengatakan insentif PPN rumah DTP diberikan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi di tengah fenomena el nino. Insentif PPN DTP ini akan diberikan untuk rumah seharga di bawah Rp2 miliar.

Pemberian insentif PPN DTP diharapkan mampu membantu masyarakat membeli rumah secara lebih terjangkau. Apabila permintaan rumah meningkat, dampaknya bakal dirasakan oleh pelaku usaha di sektor properti perumahan.

Susiwijono menyebut sektor properti memiliki kontribusi besar pada perekonomian, yakni mencapai 14%-16% PDB dan mampu menyerap 13,8 juta tenaga kerja. Kemudian, sektor ini juga menyumbang 31,9% dari total pendapatan asli daerah (PAD) pada pemda.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Selain update tentang penerbitan PMK PPN rumah DTP, ada pula ulasan terkait dengan disetujuinya pembentukan UN Tax Convention, kebijakan pemerintah soal pemilihan umum, hingga perkembangan terkini tentang seleksi hakim agung pajak.

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Insentif untuk Penyerahan Rumah di Atas Rp5 Miliar

Insentif PPN rumah DTP juga bisa dimanfaatkan untuk penyerahan rumah dengan harga maksimal Rp5 miliar. Apabila harga rumah di atas Rp2 miliar, fasilitas PPN DTP tetap hanya diberikan atas bagian harga rumah senilai Rp2 miliar.

Insentif PPN rumah DTP diberikan selama 14 bulan. Pada November 2023 hingga Juni 2024, insentif PPN DTP diberikan sebesar 100%. Kemudian, atas penyerahan rumah pada masa pajak Juli hingga Desember 2023, akan diberikan insentif PPN DTP sebesar 50%. (DDTCNews)

Baca Juga: Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Prabowo Bakal Kenakan Pajak Barang Mewah

Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menyampaikan gagasannya untuk mengekan pajak atas barang-barang mewah. Langkah ini diambil untuk meningkatkan tax ratio RI.

Wakil Ketua TKN Erwin Aksa menjelaskan peningkatan tax ratio melalui optimalisasi penerimaan pajak bisa mengurangi ketergantungan Indonesia dari utang. Dengan kinerja tax ratio yang meningkat, Indonesia bisa lebih mandiri dalam membiayai pembangunannya.

"Kita harus menaikkan tax ratio, kita harus pajaki luxury goods, kita harus tambah pendapatan kita dari PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sumber daya alam, jadi banyak pendapatan kita yang perlu diperhatikan untuk menaikan tax ratio, supaya tadi utang bisa dibayar," kata Erwin. (CNBC Indonesia)

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Pembentukan UN Tax Convention

Majelis Umum Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) merestui pembentukan konvensi kerja sama pajak internasional di bawah naungan PBB yang dijuluki UN Tax Convention.

Resolusi tentang pembentukan UN Tax Convention ini mendapatkan dukungan dari 125 negara, utamanya negara berkembang. Ada 48 negara yang menolak pembentukan badan ini. Penolakan disuarakan utamanya oleh negara-negara maju seperti AS, Inggris, Jepang, dan negara anggota Uni Eropa.

Perwakilan Nigeria di PBB Tijjani Muhammad-Bande mengatakan kehadiran UN Tax Convention sebagai kerangka kerja sama yang bersifat inklusif diperlukan untuk merespons tantangan yang timbul akibat ketidakpastian ekonomi global dan perubahan iklim.

Baca Juga: Makan Siang Gratis Butuh Rp71 Triliun, DPR Pastikan Tak Bebani Fiskal

Pendapatan yang berseberangan disampaikan Perwakilan Inggris di PBB Richard Croker. Menurutnya, kerja sama perpajakan internasional sudah dilaksanakan secara inklusif dengan mengakomodasi kepentingan negara berkembangan melalui Inclusive Framework di OECD. Kehadiran UN Tax Convention dinilai justru akan menduplikasi proses kerja sama perpajakan. (DDTCNews)

Pemilu Tak Boleh Ganggu Pembangunan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pelaksanaan pemilu tidak boleh mengganggu agenda pembangunan nasional.

Menurutnya, pemilu merupakan suatu siklus yang normal bagi Indonesia. Oleh karena itu, berbagai agenda pembangunan yang telah direncanakan pemerintah akan tetap berjalan normal.

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

"Indonesia adalah negara demokrasi yang berarti mekanisme pemilu memang sudah ditetapkan. Itu tidak boleh mengganggu agenda-agenda pembangunan dan instrumen APBN yang terus akan menjaga masyarakat dan perekonomian," katanya. (DDTCNews)

Hakim Agung Pajak Tak Jadi Bertambah

Komisi III DPR tidak memberikan persetujuan terhadap calon hakim agung (CHA) tata usaha negara (TUN) khusus pajak yang telah diseleksi dan diajukan oleh Komisi Yudisial (KY).

Dari total 8 CHA yang diajukan KY, 7 CHA dinyatakan lolos fit and proper test dan mendapatkan persetujuan dari Komisi III DPR guna dibahas lebih lanjut dalam rapat paripurna. Satu-satunya CHA yang tidak lolos adalah CHA TUN Khusus Pajak Ruwaidah Afiyati.

Baca Juga: Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas

Komisi III memberikan persetujuan terhadap 6 CHA kamar pidana antara lain Achmad Setyo Pudjoharsoyo, Ainal Mardhiah, Noor Edi Yono, Sigid Triyono, Sutarjo, dan Yanto. Adapun 1 CHA kamar perdata yang disetujui Komisi III adalah Agus Subroto. (DDTCNews) (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, insentif pajak, PPN rumah DTP, UN Tax Convention, pemilu 2024, seleksi hakim agung, hakim agung pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 08:40 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

NPWP Cabang Bakal Tidak Dipakai Lagi, DJP: Pengawasan Lebih Efektif

Rabu, 26 Juni 2024 | 08:10 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

World Bank Sarankan Indonesia Turunkan Threshold PKP demi Penerimaan

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB