Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada Fitur Pelaporan Penyusutan dan Amortisasi di DJP Online

A+
A-
66
A+
A-
66
Ada Fitur Pelaporan Penyusutan dan Amortisasi di DJP Online

Ilustrasi. Logo fitur Penyusutan & Amortisasi di DJP Online.

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas pajak menyediakan fitur layanan Penyusutan & Amortisasi dalam situs web DJP Online.

Fitur itu tersedia pada menu Layanan pada DJP Online. Untuk memunculkan fitur tersebut, wajib pajak perlu mengaktifkan terlebih dahulu melalui bagian Aktivasi Fitur pada menu Profil DJP Online. Wajib pajak perlu memberikan tanda centang (check list).

“Pelaporan penyusutan dan amortisasi,” demikian informasi singkat yang disampaikan Ditjen Pajak (DJP) terkait dengan fitur tersebut, dikutip pada Rabu (25/1/2023).

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Dalam fitur tersebut, tersedia pilihan 2 jenis pemberitahuan masa manfaat aset. Pertama, jenis pemberitahuan untuk harta berwujud bangunan permanen. Kedua, jenis pemberitahuan untuk harta tak berwujud.

Adapun kolom yang disediakan dalam pemberitahuan harta berwujud bangunan permanen antara lain kode bangunan, nama harta, tanggal perolehan (sebelum tahun pajak 2022), nilai perolehan, masa manfaat (minimal 20 tahun), lokasi bangunan, serta keterangan.

Sementara kolom yang tersedia untuk pemberitahuan jenis harta tak berwujud antara lain kode aset tak berwujud, nama harta, tanggal perolehan (sebelum tahun pajak 2022), nilai perolehan, masa manfaat (minimal 20 tahun), kelompok amortisasi, asal harta, dan keterangan.

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Seperti diketahui, sesuai dengan ketentuan dalam PP 55/2022, apabila bangunan permanen mempunyai masa manfaat melebihi 20 tahun, penyusutan dilakukan dalam bagian yang sama besar dengan masa manfaat 20 tahun atau sesuai dengan masa manfaat sebenarnya berdasarkan pembukuan wajib pajak. Syaratnya, dilakukan secara taat asas.

Wajib pajak yang telah melakukan penyusutan atas bangunan permanen – masa manfaat lebih dari 20 tahun—yang dimiliki dan digunakan sebelum tahun pajak 2022 dan disusutkan dengan masa manfaat 20 tahun, dapat memilih melakukan penyusutan sesuai masa manfaat yang sebenarnya.

“Dengan menyampaikan pemberitahuan kepada direktur jenderal pajak paling lambat akhir tahun pajak 2022,” bunyi penggalan Pasal 21 ayat (6) PP 55/2022.

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Ketentuan yang sama juga berlaku untuk amortisasi harta tak berwujud. Simak pula video Bincang Academy Penyusutan Secara Fiskal Sesuai Masa Manfaatnya, Bagaimana Caranya?’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penyusutan, amortisasi, Ditjen Pajak, DJP, DJP Online, PP 55/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:38 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dirjen Pajak Tegaskan Coretax Tidak Hanya Digunakan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:05 WIB
PER-6/PJ/2024

Hingga Akhir 2024, NPWP 16 Digit dan NPWP 15 Digit Jalan Bersamaan

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Konsumen Minta Faktur Pajak dengan NPWP 16 Digit, Apakah Bisa?

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya