Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada Insentif Pajak Hotel dan Restoran, PAD Diprediksi Susut 15%

A+
A-
1
A+
A-
1
Ada Insentif Pajak Hotel dan Restoran, PAD Diprediksi Susut 15%

Ilustrasi.

DOMPU, DDTCNews—Pemkab Dompu, Nusa Tenggara Barat memperkirakan penerimaan asli daerah turun hingga 15% dari target yang dipatok tahun ini seiring dengan pemberian relaksasi pajak hotel dan restoran selama tiga bulan.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Dompu Armansyah mengatakan pemerintah membebaskan pungutan pajak hotel dan restoran mulai April hingga Juni 2020 dalam rangka penanggulangan dampak Covid-19.

“Kami juga melakukan hal seperti itu sesuai instruksi (Kemendagri), tetapi dikhususkan kepada hotel dan restoran saja," katanya Rabu (15/4/2020).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Armansyah menuturkan relaksasi pajak hotel dan restoran membuat target penerimaan asli daerah (PAD) tahun ini menjadi sulit tercapai. Hitungan Pemda, realisasi PAD hingga akhir tahun akan susut hingga 15%.

Pada tahun ini, pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Dompu dipatok Rp109 miliar. Dengan adanya relaksasi selama tiga bulan, penerimaan PAD ke kas daerah diprediksi hanya akan mencapai Rp92 miliar.

Kebijakan relaksasi pajak daerah ini merupakan insentif tahap awal bagi pelaku usaha di Dompu. Menurutnya, sektor jasa seperti hotel dan restoran menjadi usaha yang paling terdampak dengan adanya pandemi Corona.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Namun demikian, insentif yang dimanfaatkan oleh pengusaha hotel dan restoran terbuka untuk diperluas kepada sektor usaha lain. Pemerintah akan melihat perkembangan situasi dari pandemi untuk meluncur insentif lanjutan.

"Untuk saat ini sekitar 15% pengurangan kita, dari tiga bulan itu saja, belum lagi kalau objek-objek lain yang mungkin datang minta ditunda atau dihapus,” imbuhnya dilansir Suara NTB. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, kabupaten dompu, pajak hotel dan restoran, insentif pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?