Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada Ketimpangan, Pajak Capital Gains di Negara Ini Perlu Direvisi

A+
A-
3
A+
A-
3
Ada Ketimpangan, Pajak Capital Gains di Negara Ini Perlu Direvisi

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews - Perdana Menteri Inggris Rishi Sunak ternyata hanya membayar pajak £508,308 atas penghasilan senilai £2,2 juta yang diperoleh pada tahun lalu. Meski berpenghasilan tinggi, tarif pajak efektif yang ditanggung Sunak hanya 23%.

Akibat rendahnya beban pajak yang ditanggung tersebut, pemerintah Inggris didesak untuk segera mereformasi kebijakan pajak atas capital gains yang selama ini berlaku.

"Inilah mengapa kita perlu memajaki capital gains secara pantas," kata Chief Executive Resolution Foundation Torsten Bell seperti dilansir Tax Notes International, dikutip pada Senin (19/2/2024).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Saat ini, tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi terhadap wajib pajak berpenghasilan tinggi di Inggris sebesar 40% dan 45%. Adapun tarif khusus yang berlaku atas dividen sebesar 33,75% dan 39,35%.

Namun, tarif PPh yang berlaku atas capital gains yang diterima oleh wajib pajak berpenghasilan tinggi hanya 20%. Tarif tersebut berlaku atas capital gains dalam bentuk apapun selain dari properti residensial.

Akibat ketimpangan tarif itu, Sunak hanya membayar pajak senilai £359.240 atas capital gains senilai £1,79 juta. Adapun penghasilan berupa gaji perdana menteri, bunga, dan dividen senilai £432.884 dikenai PPh senilai £163.364.

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

"Rendahnya pajak yang dibayar oleh Sunak bukan karena penghindaran pajak, melainkan mayoritas penghasilannya berasal dari aktivitas investasi. Untuk itu, penghasilan dari kekayaan dan penghasilan dari pekerjaan perlu diperlakukan sama," ujar Executive Director Tax Justice Network Robert Palmer.

Sementara itu, Founder Tax Policy Associates Dan Neidle menjelaskan ketimpangan perlakuan pajak atas penghasilan dalam bentuk upah dan penghasilan berbentuk capital gains mendorong wajib pajak untuk melakukan penghindaran pajak.

Bila wajib pajak berpenghasilan tinggi sama sekali tidak memiliki penghasilan dalam bentuk capital gains maka tarif pajak efektif yang ditanggung oleh wajib pajak tersebut bisa melebihi 47%.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

"Besarnya selisih tarif dalam sistem pajak Inggris yang tidak adil dan mendorong wajib pajak untuk melakukan penghindaran," tutur Neidle. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : inggris, pajak, pajak internasional, tarif pajak efektif, ketimpangan, pajak capital gains

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 14:30 WIB
KP2KP BINTUHAN

Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?