Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada Limit Ukuran Dokumen yang Diunggah ke e-Tax Court

A+
A-
1
A+
A-
1
Ada Limit Ukuran Dokumen yang Diunggah ke e-Tax Court

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Pengadilan Pajak akan menetapkan batas atau limit ukuran dokumen yang diunggah pada e-tax court.

Sekretariat Pengadilan Pajak mengatakan terdapat limit ukuran yang berbeda-beda untuk setiap jenis dokumen. Oleh karena itu, para pihak pengguna e-tax court perlu memperhatikan ukuran dokumen sebelum diunggah.

“Terdapat limit ukuran yang berbeda-beda untuk setiap jenis dokumen. Limit ukuran setiap dokumen tercantum pada aplikasi,” tulis Sekretariat Pengadilan Pajak dalam laman resminya, dikutip pada Kamis (27/7/2023).

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Sekretariat Pengadilan Pajak mengatakan dokumen sengketa dan dokumen persidangan dapat diunggah pada e-tax court sesuai dengan peruntukannya masing-masing. Jika dokumen yang disampaikan cukup besar, para pihak bisa menggunakan tautan.

“Jika dokumen yang disampaikan cukup besar, para pihak dapat memberitahukan link dan password-nya atas dokumen yang akan disampaikan tersebut melalui e-tax court,” imbuh Sekretariat Pengadilan Pajak.

Kuasa hukum yang telah mendapatkan penunjukan dan persetujuan dari wajib pajak dapat langsung mengirimkan dokumen wajib pajak dan mengikuti seluruh proses penyelesaian sengketa, termasuk menghadiri persidangan.

Baca Juga: Koreksi DPP PPN atas Harga Jual Polyester dan Nylon Film

Saat kuasa hukum mengirimkan dokumen sengketa melalui aplikasi e-tax court, pada saat yang sama, wajib pajak dapat mengakses dan melihat dokumen tersebut. Situasi yang sama juga berlaku saat wajib pajak mengirimkan dokumen sengketa.

“Saat wajib pajak mengirimkan dokumen sengketa, kuasa hukum juga dapat mengakses dan melihat dokumen tersebut, sepanjang kuasanya tidak dicabut oleh wajib pajak,” tulis Sekretariat Pengadilan Pajak.

Seperti diberitakan sebelumnya, untuk menggunakan e-tax court, pemohon banding/penggugat harus melakukan registrasi akun terlebih dahulu.Pendaftaran bisa dilakukan wajib pajak atau kuasa hukum. Simak ‘Mau Pakai e-Tax Court? Wajib Pajak dan Kuasa Hukum Bikin Akun Dulu’. (kaw)

Baca Juga: Publikasi Internasional, Profesional DDTC Bahas Soal Sengketa Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : e-tax court, pengadilan pajak, persidangan, sengketa, PER-1/PP/2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB
KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:30 WIB
PENGADILAN PAJAK

Grand Design Transisi Pengadilan Pajak ke MA Disiapkan, Ini Fokusnya

Kamis, 16 Mei 2024 | 15:50 WIB
OPINI PAJAK

Menggagas Komunikasi Pajak yang Didasari Kesetaraan dan Kemitraan

Kamis, 16 Mei 2024 | 11:07 WIB
SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK - DDTC

Sekretariat Pengadilan Pajak Gelar Sosialisasi e-Tax Court di DDTC

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya