Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada Pajak Minimum, OECD Bantu Negara Berkembang Benahi Insentif Pajak

A+
A-
2
A+
A-
2
Ada Pajak Minimum, OECD Bantu Negara Berkembang Benahi Insentif Pajak

Ilustrasi. (foto: oecd.org)

JAKARTA, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) berkomitmen untuk membantu negara-negara berkembang dalam mereformasi skema insentif pajaknya masing-masing.

Dalam OECD Secretary-General Tax Report to G20 Finance Ministers and Central Bank Governors, Sekjen OECD Mathias Cormann mengatakan pihaknya akan meluncurkan serangkaian pilot program mulai kuartal IV/2022 guna membantu negara berkembang menyesuaikan insentif pajak dengan rezim pajak minimum global Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

"Program ini bertujuan untuk memastikan negara berkembang dapat mengumpulkan pajak dari perusahaan multinasional yang beroperasi di yurisdiksinya tanpa mengorbankan daya saing investasi," ujar Cormann sebagaimana tercantum dalam laporannya, dikutip Jumat (14/10/2022).

Baca Juga: Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Cormann mengatakan selama ini negara-negara berkembang memang banyak memanfaatkan insentif pajak guna menarik investasi. Sayangnya, insentif-insentif tersebut seringkali tidak efektif mendukung pencapaian target-target tersebut. Negara-negara berkembang kehilangan banyak potensi pajak akibat insentif-insentif yang tak efektif tersebut.

"OECD berkomitmen membantu yurisdiksi membangun kapasitas pajaknya dan menerapkan solusi 2 pilar," tulis OECD dalam Tax Incentives and the Global Minimum Corporate Tax: Reconsidering Tax Incentives after the GloBE Rules.

Untuk diketahui, pajak minimum global dengan tarif 15% akan diberlakukan mulai tahun depan atas perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas EUR750 juta.

Baca Juga: Lebih Rendah dari Rata-Rata Asia, OECD Catat Tax Ratio RI 12,1 Persen

Bila tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tak mencapai 15%, top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas. Pengenaan top-up tax dilakukan berdasarkan income inclusion rule (IIR).

Menurut OECD, beberapa insentif pajak bakal tidak efektif untuk diberikan akibat adanya rezim ini. Salah satu insentif pajak yang bakal terdampak oleh pajak minimum global adalah tax holiday.

Bila suatu yurisdiksi tetap memberikan fasilitas tax holiday dan pajak efektif yang ditanggung oleh perusahaan multinasional pada yurisdiksi tersebut menjadi 0%, top-up tax sebesar 15% bakal dikenakan atas penghasilan yang kurang dipajaki tersebut oleh yurisdiksi tempat entitas induk bermarkas.

Baca Juga: World Bank Sebut Batas Omzet PKP RI Terlalu Tinggi, Perlu Dipangkas?

Oleh karena itu, OECD pun mendorong setiap yurisdiksi untuk melakukan reformasi insentif pajak. Sebagai solusi jangka pendek, OECD meminta kepada setiap yurisdiksi untuk segera menerapkan pajak minimum domestik atau qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT) guna menjaga basis penerimaan pajak.

Dengan QDMTT, penghasilan yang kurang dipajaki akibat adanya insentif dapat langsung dipajaki sebelum negara lain mengenakan top-up tax atas penghasilan tersebut. (sap)

Baca Juga: Tekan Defisit Anggaran, Negara Ini Bakal Adopsi Pajak Minimum Global

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : konsensus pajak global, pajak minimum global, pajak korporasi 15%, OECD, Pilar 1, Pilar 2

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Jum'at, 26 April 2024 | 17:30 WIB
REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jum'at, 26 April 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB
KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya