Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada Pemilu, KPU Bakal Dapat Anggaran Rp 28,36 Triliun Tahun Depan

A+
A-
0
A+
A-
0
Ada Pemilu, KPU Bakal Dapat Anggaran Rp 28,36 Triliun Tahun Depan

Ilustrasi. Petugas PPSU menyapu sampah dengan latar belakang penghitungan mundur Pemilu 2024 di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Senin (1/5/2023). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menetapkan pagu indikatif belanja Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tahun depan melalui Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2024.

Guna mendukung penyelenggaraan pemilu pada tahun depan, KPU mendapatkan alokasi sejumlah Rp28,36 triliun. Adapun pagu indikatif untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah ditetapkan senilai Rp11,6 triliun.

"Beberapa kebijakan untuk mendukung fokus kebijakan fiskal tahun 2024 antara lain…pelaksanaan Pemilu 2024," tulis pemerintah pada KEM PPKF 2024, dikutip pada Selasa (30/5/2023).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Sebagai perbandingan, KPU pada tahun ini hanya mendapatkan anggaran Rp15,98 triliun. Sementara itu, Bawaslu hanya mendapatkan anggaran senilai Rp7,1 triliun.

Tugas-Tugas KPU

Nanti, KPU akan menyusun perencanaan program dan anggaran, memutakhirkan data pemilih dan menyusun daftar pemilih, melaksanakan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu, menetapkan peserta pemilu, dan membentuk badan ad hoc.

Kemudian, KPU akan menetapkan jumlah kursi dan menetapkan daerah pemilihan; melaksanakan pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, dan DPRD; menetapkan masa kampanye pemilu; dan melaksanakan pemungutan serta penghitungan suara.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Dalam rangka mendukung reformasi struktural, KPU dan Bawaslu pada tahun ini akan menerapkan Redesain Sistem Perencanaan dan Penganggaran (RSPP), meningkatkan pendidikan pemilih, memperkuat reformasi birokrasi, dan melaksanakan efisiensi belanja.

Terkait dengan efisiensi belanja, KPU juga akan menghemat belanja perjalan dinas, paket meeting, dan honor. Hasil dari penghematan tersebut akan dialihkan untuk pemenuhan sarana dan prasarana Pemilu 2024. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak dan politik, pemilu, pagu indikatif, KPU, Bawaslu, pemilu 2024, anggaran pemerintah, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya