Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada Pemutihan, Pemprov Minta WP Selesaikan Tunggakan Pajak Kendaraan

A+
A-
0
A+
A-
0
Ada Pemutihan, Pemprov Minta WP Selesaikan Tunggakan Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

TANJUNG SELOR, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) kembali mengadakan program pemutihan kendaraan bermotor.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara Tomy Labo mengatakan program pemutihan diadakan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat. Dia pun mengimbau masyarakat segera memanfaatkan insentif ini untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan bermotor.

"Mari seluruh masyarakat memanfaatkan momentum ini untuk berbondong-bondong membayarkan pajak kendaraan bermotornya," katanya, dikutip pada Jumat (1/8/2023).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Tomy mengatakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor diberikan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 188.44/K.398/2023. Kebijakan ini berlaku sejak 17 Agustus 2023 hingga 30 September 2023.

Selain penghapusan denda, pemprov juga memberikan diskon pokok pajak kendaraan. Pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor ini diberikan kepada masyarakat yang telah menunggak lebih dari 5 tahun sehingga cukup membayar pokok pajak kendaraan selama 4 tahun.

Adapun pada masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor kurang dari 4 tahun, artinya hanya akan memperoleh penghapusan denda.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

"Hal ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan yang sebelumnya terhambat untuk membayar pajak kendaraan yang telah menunggak," ujarnya.

Tidak hanya itu, Tomy menyebut Surat Keputusan Gubernur Nomor 188.44/K.399/2023 telah mengatur pembebasan pokok bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) terhadap kendaraan bermotor yang terdaftar dan mutasi masuk ke provinsi Kaltara pada 2023. Melalui insentif ini, diharapkan masyarakat bisa lebih mudah melakukan balik nama atas kendaraan bekas, warisan, hibah, atau hasil lelang. (sap)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pemutihan pajak, diskon pajak, PKB, BBNKB, STNK, Kaltara

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 10:30 WIB
KABUPATEN PEMALANG

Ringankan Ekonomi, Pemkab Beri Pemutihan PBB Hingga September 2024

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 10:15 WIB
VIETNAM

Vietnam Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk UMKM, Ini Tujuannya

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya