Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada Pengawasan Pencantuman NIK dan NPWP dalam Pelayanan Publik

A+
A-
6
A+
A-
6
Ada Pengawasan Pencantuman NIK dan NPWP dalam Pelayanan Publik

Ilustrasi. Petugas memberikan penjelasan kepada warga yang mengurus Kartu Keluarga (KK) menggunakan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) saat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Mal Pelayanan Publik Graha Sewaka Dharma, Denpasar, Bali, Selasa (24/8/2021). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Pelaksanaan seluruh rangkaian proses yang berhubungan dengan pencantuman dan pemanfaatan NIK dan/atau NPWP dalam pelayanan publik diawasi.

Ketentuan pengawasan tersebut dimuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) 83/2021. Dengan beleid yang berlaku mulai 9 September 2021 ini pemerintah ingin adanya pencantuman nomor identitas terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan publik.

Pengawasan dilakukan terhadap pelaksanaan 4 hal yang juga telah diatur dalam beleid tersebut. Pertama, pensyaratan penambahan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penerima layanan.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Kedua, pencantuman NIK dan/atau NPWP penerima layanan. Seperti diberitakan sebelumnya, penambahan atau pencantuman NIK dan/atau NPWP dilakukan dengan 3 ketentuan. Simak ‘NIK dan NPWP Dipersyaratkan dalam Pelayanan Publik, Ini Ketentuannya.

Ketiga, validasi atas pencantuman NIK dan/atau NPWP. Untuk NIK, penyelenggara dapat menyampaikan permintaan validasi kepada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Sementara permintaan validasi untuk NPWP disampaikan kepada Ditjen Pajak (DJP).

Keempat, pemadanan dan pemutakhiran data kependudukan dan basis data perpajakan. Ditjen Dukcapil dan DJP akan terus melakukan pemadanan dan pemutakhiran data. Simak ‘Perpres Baru, Data Kependudukan dan Perpajakan Bakal Terus Dicocokkan’.

Baca Juga: Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

“Pengawasan dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah untuk penyelenggara yang berstatus instansi pemerintah,” bunyi penggalan Pasal 9 huruf a Perpres 83/2021, dikutip pada Kamis (30/9/2021).

Pengawasan juga dilakukan lembaga atau instansi pemerintah yang berwenang melakukan pengawasan untuk penyelenggara yang berstatus instansi nonpemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai informasi, penyelenggara pelayanan publik adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik. (kaw)

Baca Juga: Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Perpres 83/2021, pelayanan publik, NIK, NPWP, pajak, satu data Indonesia, Jokowi, DJP, Dukcapil

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal