Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada Perda Baru, Tarif PBB Tanjungpinang Naik

A+
A-
1
A+
A-
1
Ada Perda Baru, Tarif PBB Tanjungpinang Naik

Ilustrasi. 

TANJUNGPINANG, DDTCNews - Tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kota Tanjungpinang resmi naik seiring dengan berlakunya Peraturan Daerah (Perda) 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mulai tahun ini.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang Said Alvie mengatakan perda akan diberlakukan mulai Februari 2024.

"Saat ini masih tahap sosialisasi, akan diberlakukan pada Februari 2024 mendatang kalau SK wali kota sudah terbit," ujar Said, dikutip Sabtu (13/1/2024).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Terdapat 3 lapisan tarif PBB yang berlaku berdasarkan Perda 1/2023, yakni 0,1% untuk objek dengan NJOP sampai dengan Rp1 miliar, 0,2% untuk objek dengan NJOP sampai dengan Rp2 miliar, dan 0,3% untuk objek dengan NJOP di atas Rp2 miliar.

Sebelumnya, tarif PBB yang berlaku di Kota Tanjungpinang adalah sebesar 0,1% untuk objek dengan NJOP maksimal Rp1 miliar dan 0,2% untuk objek dengan NJOP di atas Rp1 miliar.

Perubahan tarif ini akan berdampak pada besaran PBB yang harus dibayar oleh wajib pajak. "Untuk itu, BPPRD Kota Tanjungpinang meminta dukungan dan kerjasama kepada seluruh masyarakat akan penyesuaian tarif ini," ujar Said seperti dilansir deltakepri.co.id.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Kenaikan tarif PBB akan segera ditindaklanjuti dengan penyesuaian NJOP. Menurut Said, Pemkot Tanjungpinang sama sekali belum pernah menyesuaikan NJOP terhitung sejak dialihkannya pengelolaan NJOP dari pusat ke daerah pada 2013.

Saat ini, NJOP di Kota Tanjungpinang tak lebih dari Rp10.000 per meter. Nilai tersebut perlu disesuaikan dengan harga pasar terkini. (sap)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, NJOP, pendapatan asli daerah, PAD, APBD, raperda pajak daerah, UU HKPD, Tanjungpinang

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?