Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada Perlambatan Penerimaan Pajak 2 Sektor Penyumbang 51% dari Total

A+
A-
6
A+
A-
6
Ada Perlambatan Penerimaan Pajak 2 Sektor Penyumbang 51% dari Total

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kita 2023 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (15/12/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/Spt.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat adanya perlambatan realisasi penerimaan pajak dari 2 sektor penyumbang terbesar. Kedua sektor yang dimaksud adalah industri pengolahan dan perdagangan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kontribusi penerimaan dari industri pengolahan hingga 12 Desember 2023 sebesar 27,1%. Pada periode yang sama, kontribusi penerimaan dari perdagangan tercatat sebesar 24,3%. Jika digabungkan porsinya sekitar 51,4% dari total.

“Industri pengolahan dan perdagangan, 2 sektor yang memberikan kontribusi lebih dari 50% ini, kita lihat pertumbuhan pajaknya sudah mulai melandai. Tidak lagi tumbuh seperti tahun lalu yang double digit tinggi sekali,” ujar Sri Mulyani, dikutip pada Minggu (17/12/2023).

Baca Juga: Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

Selama 1 Januari—12 Desember 2023, realisasi penerimaan pajak dari industri pengolahan hanya tumbuh 3,1%. Pertumbuhan tersebut melambat cukup signifikan dibandingkan dengan kinerja pada periode yang sama tahun lalu yang mencatatkan pertumbuhan 36,4%.

Kemudian, realisasi penerimaan pajak dari sektor perdagangan hingga 12 Desember 2023 tercatat tumbuh 7,5%. Pertumbuhan tersebut juga melambat signifikan dibandingkan dengan kinerja pertumbuhan penerimaan pajak pada periode yang sama tahun lalu sebesar 50,3%.

Otoritas fiskal menyatakan kinerja penerimaan sektor industri pengolahan dan perdagangan melambat karena adanya moderasi harga komoditas. Kemudian, ada faktor penurunan nilai impor. Pasalnya, pajak-pajak impor kedua sektor tersebut memiliki porsi sekitar 35%.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Adapun selain industri pengolahan dan perdagangan, 6 sektor utama lainnya masih mencatatkan pertumbuhan double digit meskipun mayoritas tetap melambat dibandingkan tahun lalu. Pertama, jasa keuangan dan asuransi (tumbuh 22,2%, lebih tinggi dari tahun lalu 15,3%).

“Ini Alhamdulillah karena dengan suku bunga yang naik, kondisi keuangan dan sektor keuangan yang kita harapkan tetap terjaga baik, dia masih bisa memberikan pertumbuhan pendapatan yang kemudian dimasukkan dalam bentuk penerimaan pajak kita,” ujar Sri Mulyani.

Kedua, pertambangan (tumbuh 23,8%, jauh lebih rendah dari tahun lalu 139,2%). Sri Mulyani mengatakan meskipun ada koreksi harga komoditas, penerimaan pajak dari sektor perdagangan masih bisa tumbuh double digit.

Baca Juga: Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Ketiga, transportasi dan pergudangan (tumbuh 30,1%, lebih tinggi dibandingkan tahun lalu 27,0%). Sektor transportasi, sambung Sri Mulyani, sudah tumbuh karena adanya pemulihan ekonomi dan peningkatan mobilitas masyarakat.

Keempat, konstruksi dan real estat (tumbuh 17,1%, lebih tinggi dibandingkan tahun lalu negatif 4,3%). Sri Mulyani berharap dengan adanya berbagai insentif terkait dengan pembelian rumah akan meningkatkan sektor konstruksi, termasuk penerimaan pajaknya.

Kelima, informasi dan komunikasi (tumbuh 10,4%, lebih rendah dibandingkan tahun lalu 16,9%). Keenam, jasa perusahaan (tumbuh 23,5%, lebih tinggi dibandingkan tahun lalu sebesar 21,2%). Peningkatan penerimaan pajak jasa Perusahaan sejalan dengan kinerja pajak korporasi. (kaw)

Baca Juga: Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : APBN Kita, APBN 2023, penerimaan pajak, pajak, industri, industri pengolahan, perdagangan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 06 Juli 2024 | 08:05 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Sudah 7 Layanan Resmi Pakai NIK sebagai NPWP, Siap-Siap Bertambah!

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal