Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada Perubahan Aturan, DJBC Buka Forum Asistensi bagi Pengusaha Rokok

A+
A-
1
A+
A-
1
Ada Perubahan Aturan, DJBC Buka Forum Asistensi bagi Pengusaha Rokok

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai menyediakan forum asistensi untuk memberikan pemahaman kepada pengusaha hasil tembakau perihal perubahan ketentuan mengenai pemberitahuan barang kena cukai (BKC) yang selesai dibuat.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Iyan Rubianto mengatakan terdapat beberapa pokok perubahan ketentuan terkait dengan pemberitahuan BKC yang selesai dibuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 161/2022.

"Untuk itu, direktorat teknis dan fasilitas cukai akan membuka forum asistensi untuk pengusaha hasil tembakau yang akan dilaksanakan pada 26 Januari sampai dengan akhir Februari 2023," katanya dalam sosialisasi PMK 161/2022, Rabu (25/1/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Iyan menuturkan pengusaha pabrik wajib memberitahukan secara berkala BKC yang selesai dibuat. Ketentuan BKC yang selesai dibuat dan wajib diberitahukan yakni telah dikemas untuk hasil tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), atau telah dikemas dalam kemasan bukan untuk penjualan eceran untuk hasil tembakau berupa tembakau iris.

Pemberitahuan BKC yang selesai dibuat disampaikan dalam bentuk data elektronik atau tulisan di atas formulir. Data elektronik disampaikan oleh pengusaha pabrik melalui sistem aplikasi Excise Service and Information System (ExSIS).

PMK 161/2022 juga mengatur penyederhanaan dokumen pemberitahuan BKC yang selesai dibuat atau CK-4. Jika selama ini ada perbedaan jenis dokumen pemberitahuan untuk masing-masing BKC, seperti CK-4C untuk hasil tembakau dan HPTL, kini hanya ada 1 jenis CK-4.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Perubahan ketentuan pemberitahuan BKC yang selesai dibuat akan mulai berlaku pada 13 Februari 2023. Selain asistensi, DJBC juga akan melakukan monitoring dan evaluasi dalam pengisian CK-4 pada aplikasi ExSIS sampai dengan akhir Februari 2023.

"Kami sudah menyiapkan mitigasinya sehingga semoga semua perubahan dalam PMK 161/2022 akan jadi lebih mudah dan bermanfaat bagi semua pengusaha pabrik, serta mempermudah administrasi kami sekaligus juga pengawasannya," ujar Iyan. (rig)

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 161/2022, DJBC, barang kena cukai, pemberitahuan, forum asistensi, cukai rokok, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 06 Juli 2024 | 10:00 WIB
FILIPINA

Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya