Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada PPnBM, Barang Mewah di Malaysia Bakal Makin Mahal

A+
A-
0
A+
A-
0
Ada PPnBM, Barang Mewah di Malaysia Bakal Makin Mahal

Ilustrasi.

PETALING JAYA, DDTCNews - Rencana pemerintah mengenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mulai 2024 dinilai akan membuat harga bawang mewah makin mahal.

Bendahara Umum Kamar Dagang dan Industri China di Malaysia Datuk Koong Lin Loong mengatakan kebijakan PPnBM akan secara langsung berdampak pada harga produk yang masuk kelompok mewah serta daya beli masyarakat. Oleh karena itu, persiapan penerapan PPnBM harus dilakukan secara hati-hati.

"Kami memerlukan lebih banyak waktu sebelum menerapkan pajak baru. Sebab, masih banyak hal juga yang perlu diselesaikan pemerintah," katanya, dikutip pada Senin (30/10/2023).

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Koong mengatakan aspek penting dalam kebijakan PPnBM adalah menetapkan barang yang tergolong mewah. Sejauh ini, barang yang bakal dikenakan PPnBM antara lain mobil yang harganya di atas RM200.000 atau sekitar Rp665,9 juta, jam tangan dengan harga di atas RM20.000 atau Rp66,59 juta, dan perhiasan bernilai RM10.000 atau Rp33,29 juta ke atas.

Setelahnya, perlu dipikirkan pula mekanisme penerapan PPnBM agar adil dan efektif. Dalam hal ini, dia meminta pemerintah melibatkan pengusaha ketika menyusun undang-undang tentang PPnBM.

Koong menyebut PPnBM kabarnya akan mulai diterapkan pada 1 Mei 2024. Padahal, lanjutnya, pengenaan pajak baru tidak boleh terlalu terburu-buru.

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Menurutnya, pengusaha membutuhkan waktu setidaknya 12 bulan sebelum implementasikan PPnBM karena jenis pajak ini sangat baru di Malaysia. Hal itu berbeda apabila pemerintah pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST) yang sempat berlaku di negara tersebut.

"Dengan pajak baru ini, akan ada tarif yang berbeda karena usulannya adalah antara 5% dan 10%. Apabila operator melakukan kesalahan, mereka bisa terkena sanksi sehingga menambah biaya menjalankan usaha," ujarnya dilansir thestar.com.my.

Rencana pengenaan PPnBM disampaikan Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Anwar Ibrahim saat membacakan APBN 2024. PPnBM, atau di Malaysia akan disebut pajak barang bernilai tinggi (high value goods tax/HVGT), menjadi bagian dari upaya pemerintah mengoptimalkan penerimaan negara. (sap)

Baca Juga: Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, PPnBM, pajak barang mewah, Malaysia

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lesu Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade