Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada Prinsip Substance Over Form, WP Tetap Bisa Ajukan Keberatan

A+
A-
2
A+
A-
2
Ada Prinsip Substance Over Form, WP Tetap Bisa Ajukan Keberatan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak memiliki ruang untuk menempuh upaya penyelesaian sengketa mulai dari keberatan, banding, PK, hingga gugatan bila Ditjen Pajak (DJP) menggunakan prinsip pengakuan substansi ekonomi di atas bentuk formalnya (substance over form) untuk menetapkan pajak yang seharusnya terutang.

Berdasarkan Pasal 44 ayat (2) PP 55/2022, telah diatur bahwa pencegahan praktik penghindaran pajak menggunakan prinsip substance over form juga harus dilaksanakan dengan tata kelola pemerintahan yang baik.

"Pencegahan praktik penghindaran pajak ... dilaksanakan dengan tata kelola pemerintahan yang baik dan wajib pajak tetap dapat melakukan upaya penyelesaian sengketa," bunyi Pasal 44 ayat (2) PP 55/2022, dikutip pada Minggu (8/1/2023).

Baca Juga: Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Pada Pasal 32 PP 55/2022, prinsip substance over form baru dipakai untuk menetapkan pajak yang seharusnya terutang bila specific anti-avoidance rule (SAAR) pada Pasal 32 ayat (2) PP 55/2022 tidak dapat mencegah praktik penghindaran pajak.

SAAR yang tercantum dalam Pasal 32 ayat (2) PP 55/2022 antara lain pembatasan biaya pinjaman, pengaturan controlled foreign company (CFC), pencegahan dan penanganan sengketa transfer pricing, penanganan skema special purpose company, penanganan hybrid mismatch arrangement, hingga benchmarking atas wajib pajak yang mencatatkan rugi fiskal selama 3 tahun berturut-turut.

Ketika menentukan kembali besarnya pajak yang seharusnya terutang berdasarkan pada prinsip substance over form, Pasal 44 ayat (1) PP 55/2022 mengatur langkah ini harus memperhatikan batasan kewenangan dan prosedur pelaksanaan dan kegiatan yang dilakukan wajib pajak masuk dalam cakupan penghindaran pajak.

Baca Juga: Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Penerapan prinsip substance over form juga harus memperhatikan tahapan pengujian formil dan materiel, mekanisme penjaminan kualitas, dan perlindungan hak wajib pajak.

"Ketentuan mengenai batasan kewenangan dan prosedur pelaksanaan, kegiatan wajib pajak yang masuk dalam cakupan penghindaran pajak, tahapan pengujian formil dan materiel, mekanisme penjaminan kualitas, dan perlindungan hak wajib pajak ... diatur dalam peraturan menteri [keuangan]," bunyi Pasal 44 ayat (3) PP 55/2022. (rig)

Baca Juga: Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pp 55/2022, substance over form, penghindaran pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Sabtu, 06 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Uang Bulanan Suami untuk Istri yang Statusnya Pisah Harta, Objek PPh?