Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada Sistem Otomatis, 319 Penunggak PNBP Kena Blokir

A+
A-
1
A+
A-
1
Ada Sistem Otomatis, 319 Penunggak PNBP Kena Blokir

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeklaim sistem blokir otomatis (automatic blocking system/ABS) telah efektif meningkatkan penagihan piutang penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Direktur PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan Ditjen Anggaran (DJA) Kemenkeu Rahayu Puspasari mengatakan instrumen ABS telah dipakai untuk menagih piutang PNBP pada Kementerian LHK dan Kementerian ESDM, meski PMK 58/2023 baru terbit.

"Dengan mengenalkan mekanisme ABS, wajib bayar yang tidak patuh itu enggak punya pilihan. Kalau mau meneruskan eksploitasinya, ya bayar. Ini cukup memberikan efek disiplin bagi mereka untuk tertib," katanya, Kamis (8/6/2026).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Hingga akhir Mei 2023, terdapat 150 wajib bayar pada Kementerian LHK yang dikenai pemblokiran melalui ABS. Dari jumlah tersebut, terdapat 60 wajib bayar yang sudah melunasi piutangnya senilai Rp390 miliar.

Pada Kementerian ESDM, terdapat sebanyak 169 wajib bayar yang dikenai pemblokiran. Adapun jumlah wajib bayar yang sudah melunasi piutang mencapai 18 wajib bayar dengan nilai pelunasan mencapai Rp35,78 miliar.

"Ini baru pekan pertama penerapannya. Ini baru banget untuk yang Kementerian ESDM," tutur Puspa.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Penghentian Layanan oleh K/L Berdasarkan PMK 58/2023

Sebagaimana diatur dalam Pasal 182 PMK 155/2021 s.t.d.d PMK 58/2023, kementerian/lembaga (K/L) dapat menghentikan pelayanan apabila wajib bayar tidak melaksanakan pembayaran PNBP, pemenuhan dokumen pembayaran PNBP, atau pertanggungjawaban PNBP.

Selain itu, K/L pengelola PNBP juga dapat meminta DJA untuk menghentikan akses layanan kode billing. Permintaan tersebut dapat diajukan kepada DJA melalui ABS.

Bila wajib bayar yang dikenai blokir sudah memenuhi kewajiban PNBP-nya, K/L pengelola PNBP dapat melakukan pembukaan atas penghentian akses layanan penerbitan kode billing. Pembukaan juga dilakukan melalui ABS.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Ke depan, ABS juga akan digunakan untuk menyelesaikan piutang negara lainnya selain piutang PNBP. Penyelesaian piutang selain PNBP menggunakan ABS tersebut diajukan berdasarkan usulan unit eselon I di Kemenkeu kepada DJP. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kemenkeu, sistem blokir otomatis, penunggak PNBP, PNBP, PMK 58/2023, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya