Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada SUN Khusus PPS Lagi, RI Raup Rp512,78 Miliar dan US$9,78 Juta

A+
A-
0
A+
A-
0
Ada SUN Khusus PPS Lagi, RI Raup Rp512,78 Miliar dan US$9,78 Juta

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat penerbitan Surat Utang Negara (SUN) khusus dalam rangka penempatan dana atas program pengungkapan sukarela (PPS) pada bulan ini mencapai Rp512,78 miliar dan US$9,78 juta.

Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu menyatakan transaksi penerbitan SUN itu telah dilakukan pada 17 Juli 2023. Dalam transaksi tersebut, DJPPR kembali menawarkan 2 seri SUN berdenominasi rupiah dan dolar AS.

"Kementerian Keuangan telah melakukan transaksi penerbitan SUN dengan cara private placement dalam rangka penempatan dana atas PPS wajib pajak dengan jumlah sebesar Rp512,78 miliar dan US$9,78 juta yang transaksinya telah dilakukan pada tanggal 17 Juli 2023," bunyi keterangan DJPPR, dikutip pada Sabtu (22/7/2023).

Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

DJPPR menyatakan setelmen transaksi private placement SUN khusus untuk penempatan dana atas PPS telah berlangsung pada 21 Juli Dalam transaksi tersebut, pemerintah menawarkan SUN seri FR0099 dan USDFR0003.

SUN seri FR0099 yang berdenominasi rupiah ditawarkan dengan tenor 6 tahun atau hingga 15 Januari 2029. Jenis kuponnya fixed rate sebesar 6,4% dan yield 6,0%.

Selain itu, pada SUN seri USDFR0003 yang berdenominasi dolar AS, ditawarkan dengan tenor 9 tahun atau akan jatuh tempo pada 15 Januari 2032. Jenis kuponnya fixed rate sebesar 3,0% dengan yield 4,9%.

Baca Juga: DJBC Mulai Beri Asistensi Fasilitas Kepabeanan kepada Investor di IKN

Pelaksanaan transaksi private placement ini dilaksanakan berdasarkan PMK 51/2019 tentang Penjualan SUN di Pasar Perdana Domestik dengan Cara Private Placement, PMK 38/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, serta PMK 196/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan PPS.

Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 196/2021, wajib pajak dapat menginvestasikan harta bersih yang diungkapkan melalui PPS dalam Surat Berharga Negara (SBN). Pembelian SBN dilakukan melalui dealer utama dengan cara private placement di pasar perdana.

Investasi SBN dalam mata uang dolar AS hanya dapat dilakukan oleh wajib pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing. Nantinya, dealer utama juga wajib melaporkan transaksi SBN dalam rangka PPS kepada Ditjen Pajak (DJP).

Baca Juga: Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

Pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Walaupun program tersebut sudah berakhir 30 Juni 2022, wajib pajak peserta PPS masih memiliki kesempatan hingga 30 September 2023 untuk merealisasikan komitmen investasinya.

Selain SUN, pemerintah menawarkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) khusus dalam rangka PPS. Penerbitan SUN dan SBSN dilakukan secara bergantian setiap bulan hingga September 2023. (sap)

Baca Juga: Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, program pengungkapan sukarela, PPS, investasi, PMK 196/2021

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 21 Juni 2024 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sarankan Masyarakat Investasi pada SBN, Tarif Pajaknya Rendah

Kamis, 20 Juni 2024 | 15:17 WIB
LAYANAN KEUANGAN

Modus Penipuan Pinjol Salah Transfer, Korban Tak Perlu Transfer Balik

Kamis, 20 Juni 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Ingatkan Lagi Konsekuensi Jika WP Belum Padankan Data NIK-NPWP

Sabtu, 15 Juni 2024 | 15:27 WIB
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Jasa Psikolog dan Psikiater Bebas PPN

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya