Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada Temuan, BPK Minta OJK Perbaiki Aturan Industri Keuangan Non-Bank

A+
A-
0
A+
A-
0
Ada Temuan, BPK Minta OJK Perbaiki Aturan Industri Keuangan Non-Bank

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 12 permasalahan atas pengaturan, pengawasan, dan perlindungan konsumen sektor industri keuangan nonbank (IKNB) yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal itu diungkapkan Anggota II BPK Pius Lustrilanang saat menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dengan tujuan tertentu atas pengaturan, pengawasan, dan perlindungan konsumen sektor IKNB 2019-2021 pada OJK, kepada Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.

"Yang perlu mendapat perhatian antara lain terdapat beberapa pengaturan bidang IKNB yang belum lengkap dan menimbulkan ketidakpastian fungsi pengawasan dan perlindungan konsumen," katanya dalam keterangan resmi, Senin (21/3/2022).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

BPK juga menemukan kelemahan pengawasan terhadap perusahaan asuransi pengelola premi yang menjanjikan pengembalian dana di masa depan. Namun, OJK belum memiliki mekanisme internal yang terintegrasi dalam melaksanakan fungsi perlindungan konsumen sesuai ketentuan.

BPK merekomendasikan beberapa hal kepada OJK. Pertama, menetapkan peraturan terkait dengan hal-hal yang belum diatur oleh peraturan di atasnya dan berkoordinasi dengan menteri keuangan guna memperjelas kewenangan penetapan pengaturan pengawasan prudensial PT TASPEN.

Kemudian, memerintahkan Kepala Eksekutif Pengawas IKNB supaya mengusulkan tata naskah dinas OJK untuk mengatur substansi surat yang bersifat mengatur pinjaman online dan menyusun aturan pengawasan prudensial atas PT ASABRI dan BP Tapera.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Lalu, memerintahkan Kepala Eksekutif Pengawas IKNB, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan untuk menetapkan pedoman pengawasan terhadap perusahaan asuransi pengelola premi yang menjanjikan pengembalian dana pada masa depan yang terintegrasi untuk seluruh sektor jasa keuangan.

Kemudian, memerintahkan Anggota Dewan Komisioner yang membidangi edukasi dan perlindungan konsumen untuk menyempurnakan struktur organisasi perihal penanganan pengaduan hingga tindak lanjut penyelesaiannya terhadap seluruh sektor jasa keuangan. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : BPK, OJK, industri keuangan, non-bank, pengawasan, perlindungan konsumen, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya