Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada Usulan Tambahan PMN Rp4,51 Triliun untuk 3 BUMN, Buat Apa Saja?

A+
A-
2
A+
A-
2
Ada Usulan Tambahan PMN Rp4,51 Triliun untuk 3 BUMN, Buat Apa Saja?

Pekerja menyelesaikan pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (22/8/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengusulkan penambahan penyertaan modal negara (PMN) senilai Rp4,51 triliun untuk 3 BUMN. Dana PMN berasal dari cadangan pembiayaan investasi yang sudah tersedia pada APBN 2023.

Adapun ketiga BUMN dimaksud yakni PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia atau IFG yang mendapatkan tambahan PMN senilai Rp3 triliun, PT Aviasi Pariwisata Indonesia atau Injourney senilai Rp1,01 triliun, dan PT Bina Karya senilai Rp500 miliar.

"Ini Rp3 triliun diinjeksikan ke IFG yang kemudian untuk mengatasi BUMN eks-Jiwasraya," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Selasa (12/9/2023).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Lebih lanjut, Injourney diusulkan memperoleh PMN senilai Rp1,01 triliun untuk mendukung restrukturisasi ITDC dalam rangka melaksanakan pembangunan di KEK Mandalika dan KEK Sanur.

Terakhir, PT Bina Karya diusulkan mendapatkan PMN senilai Rp500 miliar dalam rangka mendukung pembangunan IKN. PT Bina Karya bakal melaksanakan pembangunan infrastruktur dasar dan telekomunikasi.

Tak hanya itu, pemerintah juga meminta Komisi XI untuk menyetujui pemberian PMN senilai Rp18,6 triliun kepada PT Hutama Karya, Rp3,55 triliun kepada IFG, dan Rp6 triliun kepada Wijaya Karya menggunakan APBN 2024.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Sri Mulyani mengatakan pemerintah meminta persetujuan Komisi XI DPR sejak bulan ini mengingat PMN bagi ketiga BUMN tersebut akan dicairkan pada kuartal I/2024.

Menurut Sri Mulyani, PMN kepada PT Hutama Karya, IFG, dan Wijaya Karya tersebut telah disetujui oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR dalam rapat panja asumsi dasar, pendapatan, defisit, dan pembiayaan RAPBN 2024.

"Kami mohon untuk bisa dilakukan pembahasan dengan Komisi XI karena timing dari PMN ini juga menentukan kesehatan dari BUMN-BUMN tersebut," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Dana PMN senilai Rp18,6 triliun akan digunakan oleh PT Hutama Karya untuk menyelesaikan Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) tahap I, Jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi, dan Jalan Tol Kayu Agung-Palembang-Betung.

Selanjutnya, IFG mendapatkan PMN senilai Rp3,55 triliun untuk memperkuat permodalan IFG Life dan menyelesaikan pengalihan polis hasil restrukturisasi Jiwasraya.

Terakhir, dana PMN senilai Rp6 triliun akan digunakan untuk memperkuat permodalan Wijaya Karya dalam mendanai proyek PSN yang sedang dikerjakan.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

"Jadi tetap ada earmark-nya untuk proyek apa, tidak masuk di neraca, apalagi kalau BUMN ini sekarang dalam proses restrukturisasi. Jadi kami make sure bahwa PMN tidak hilang atau terdilusi dengan masalah keuangan dari BUMN tersebut," ujar Sri Mulyani. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMN, penyertaan modal negara, BUMN, Hutama Karya, IFG, Injourney, Bina Karya, Wijaya Karya, Sri Mulyani

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 16:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN Turun, Sri Mulyani Sebut Konsumsi Masyarakat Tetap Positif

Kamis, 27 Juni 2024 | 12:03 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Sebut Inflasi Terjaga Rendah, Ekonomi RI Masih Stabil

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:35 WIB
PENERIMAAN PAJAK

PPh Badan Minus 35,7%, Profitabilitas Perusahaan Turun Signifikan

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:25 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kontraksi Penerimaan Pajak Berlanjut Hingga Mei 2024, Begini Detailnya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya