Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Agenda Pajak Internasional Alami Kemajuan Signifikan, Lalu Apa?

A+
A-
1
A+
A-
1
Agenda Pajak Internasional Alami Kemajuan Signifikan, Lalu Apa?

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Dalam laporannya kepada para pemimpin negara-negara G20 pada pertengahan tahun ini, Sekjen Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) Jose Angel Guírra menyatakan adanya kemajuan signifikan pada seluruh agenda pajak internasional.

Guírra, dalam laporannya, menjabarkan perkembangan transparansi pajak, implementasi rencana aksi Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), tantangan pajak yang muncul dari digitalisasi ekonomi, serta kepastian pajak dan pembenahan sistem pajak. Semua aspek ini menunjukkan kemajuan signifikan.

Dalam kondisi tersebut, pemahaman mengenai pajak internasional menjadi sangat mendesak untuk dimiliki setiap orang yang bersentuhan dengan pajak. Apalagi, sejauh ini, Indonesia terus mengikuti dan mengadopsi seluruh perkembangan kebijakan pajak di tataran global.

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Implementasi pertukaran informasi (automatic exchange of information/AEoI) misalnya, Indonesia sudah siap bertukar informasi dengan 98 yurisdiksi partisipan dan 82 yurisdiksi tujuan pelaporan. Jumlah ini juga diperkirakan masih akan terus bertambah.

AEoI – yang diaktifkan melalui 4.500 hubungan bilateral – menandai pertukaran informasi pajak terbesar dalam sejarah. OECD menilai implementasi AEoI juga menjadi puncak dari lebih dari dua dekade upaya internasional untuk melawan penggelapan pajak.

Selanjutnya, terkait dengan pro-kontra pemajakan dalam pemajakan ekonomi digital, pemerintah mengaku masih menunggu konsensus global. Namun, pemerintah juga mengambil ancang-ancang lewat penyusunan omnibus law berupa RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Menyikapi derasnya arus digitalisasi tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menegaskan akan melakukan proses negosiasi ulang atas beberapa perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dengan negara/yurisdiksi mitra.

Negosiasi ulang P3B sebagai langkah strategis untuk mengamankan hak pemajakan Indonesia atas usaha lintas batas negara. Terlebih, perkembangan teknologi membuka banyak saluran arus modal dalam skala global.

Melihat berbagai perkembangan tersebut, lagi-lagi, pengetahuan secara komprehensif tentang prinsip-prinsip dan praktik-praktik hukum pajak internasional harus dimiliki. Merespons hal tersebut, DDTC Academy membuka Intensive Course: Fundamental of International Tax and Treaty Interpretation (Batch 9).

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Kursus yang diadakan pada 12 Oktober – 16 November 2019 ini mencakup 4 kali sesi materi dan 1 kali sesi ujian. Kursus ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan fitur-fitur dasar dari peraturan perpajakan internasional yang dikembangkan OECD dan PBB.

Selain itu, ada pula pemaparan mengenai peraturan Indonesia dengan beberapa tambahan konsep yang diambil dari undang-undang negara lain. Kursus ini juga dirancang sebagai persiapan bagi setiap orang yang ingin mengikuti ujian Advanced Diploma International Taxation (ADIT).

Pengajar kursus yang diadakan setiap Sabtu di Menara DDTC ini merupakan para profesional DDTC yang telah lulus sertifikasi ADIT dari Chartered Institute of Taxation (CIoT), Inggris. Apalagi, di Indonesia, DDTC Academy juga menjadi satu-satunya penyedia pelatihan persiapan sertifikasi ADIT yang diakui CIOT.

Baca Juga: Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Kursus ini cocok untuk CFO, direktur pajak, manajer pajak, akuntan yang bekerja di perusahaan melakukan kegiatan pembiayaan di semua industri, manajer keuangan, chartered accountants, pengendali keuangan dan analis, auditor internal dan eksternal, ahli pajak dan pengacara.

Jadi, apakah Anda tertarik untuk ikut kursus ini? Jika iya, Anda bisa langsung mendaftar di laman resmi di sini atau menghubungi Eny Marliana melalui P: +622129382700 | F: +622129382699 | M : +6287882343300 (phone)/ +628158980228 (WA), atau email [email protected]. (kaw)

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, ekonomi digital, BEPS, AEoI, P3B, OECD, UN Model

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya