Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ajak Lapor SPT Pakai e-Filing, Andien: Tak Perlu Macet ke Kantor Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Ajak Lapor SPT Pakai e-Filing, Andien: Tak Perlu Macet ke Kantor Pajak

Unggahan Kanwil DJP Jaksel II.

JAKARTA, DDTCNews - Penyanyi Andien Aisyah mengajak penggemarnya sebagai wajib pajak agar segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023.

Andien mengatakan telah menyampaikan SPT Tahunan 2023 melalui e-filing. Menurutnya, penyampaian SPT Tahunan secara online sangat mudah karena tidak perlu mendatangi kantor pelayanan pajak.

"Ini jauh lebih praktis dan hemat waktu. Kita enggak perlu lagi ke kantor pajak, menerjang segala kemacetan dan kehebohan Jakarta," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakjaksel2, dikutip pada Kamis (21/3/2024).

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Andien mengatakan wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan. Dia pun mengajak penggemarnya menjadi wajib pajak yang baik dengan patuh menyampaikan SPT Tahunan.

Menurutnya, wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan secara online melalui laman www.pajak.go.id. Dengan kemudahan ini, wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan kapanpun dan di manapun sebelum batas waktu.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024.

Baca Juga: Pegawai Kena Pajak Penghasilan, Bagaimana Cara Cek Bukti Potongnya?

Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara manual maupun online, yakni melalui e-filing atau e-form. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.

Selain menyampaikan SPT Tahunan, Andien juga mengingatkan wajib pajak untuk segera melakukan pemutakhiran atau validasi data nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi. Menurutnya, wajib pajak perlu segera melakukan validasi sebelum penggunaan NIK sebagai NPWP diimplementasikan penuh pada 1 Juli 2024.

Baca Juga: Diduga Mau Kabur, DJP Tangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana Pajak

"Pokoknya jangan sampai lupa bayar ya karena pajak yang kita bayar adalah untuk kita juga. Yuk jadi warga negara taat pajak dengan melakukan kewajiban sebagai warga negara Indonesia yang baik," ujarnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : selebritas, Andien Aisyah, SPT Tahunan, lapor SPT Tahunan, e-filing

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:25 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Jika Perpanjangan SPT Tahunan Ditolak Bisa Dianggap Telat Lapor

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:00 WIB
UU 40/2007

Laporan Keuangan yang Dilampirkan di SPT PPh Badan Wajib Audit?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya