Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 15 Mei 2024 | 09:15 WIB
KURS PAJAK 15 MEI 2024 - 21 MEI 2024
Rabu, 08 Mei 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 08 MEI 2024 - 15 MEI 2024
Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB
KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB
KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024
Fokus
Reportase

Laporan Keuangan yang Dilampirkan di SPT PPh Badan Wajib Audit?

A+
A-
21
A+
A-
21
Laporan Keuangan yang Dilampirkan di SPT PPh Badan Wajib Audit?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Laporan keuangan perseroan wajib diaduit jika memenuhi salah satu dari 6 kriteria yang diatur dalam UU 40/2007 tentang Perseoran Terbatas.

Keenam kriteria itu, antara lain kegiatan perseoran adalah menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat, perseroan menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat, perseroan merupakan perseroan terbuka, dan perseroan merupakan persero.

"Selanjutnya, perseoran mempunyai aset dan/atau jumlah peredaran usaha dengan jumlah nilai paling sedikit Rp50 miliar. Audit laporan keuangan juga perlu dilakukan jika diwajibkan oleh UU," bunyi Pasal 68 UU PT, dikutip pada (9/5/2024).

Baca Juga: Ajukan Keberatan, WP Perlu Setor Pajak yang Masih Harus Dibayar Dahulu

Secara ketentuan pajak, jika sebuah badan sudah masuk kategori 'wajib audit' maka saat pelaporan SPT Tahunan pun harus melampirkan laporan keuangan yang telah diaduit oleh akuntan publik.

"Dalam hal laporan keuangan diaduit tetapi tidak dilampirkan pada SPT maka SPT dianggap tidak lengkap dan jelas sehingag SPT dianggap tidak disampaikan," cuit Kring Pajak.

SPT dianggap tidak disampaikan karena tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (7) huruf b UU KUP. Simak pula ‘Lapor SPT Tahunan? Yang Wajib Pembukuan Lampirkan Laporan Keuangan’.

Baca Juga: Punya Beberapa Usaha Berbeda, Bagaimana Tentukan KLU saat Daftar NPWP?

Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UU KUP, wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, dan jelas serta menandatanganinya. Simak pula ‘DJP Imbau WP Isi SPT dengan Benar, Lengkap, dan Jelas! Apa Maksudnya?’.

SPT wajib pajak badan harus ditandatangani oleh pengurus atau direksi. Jika wajib pajak menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk mengisi dan menandatangani SPT, surat kuasa khusus tersebut harus dilampirkan pada SPT.

Adapun sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (6) PER-02/PJ/2019, SPT Tahunan wajib disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik oleh wajib pajak yang laporan keuangannya diaudit oleh akuntan publik. (sap)

Baca Juga: Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, SPT Tahunan, PPh badan, SPT Badan, laporan keuangan, audit

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:25 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Jika Perpanjangan SPT Tahunan Ditolak Bisa Dianggap Telat Lapor

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:20 WIB
PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Baru Bisa Kirim Laporan Keuangan Manual, Ini Format Suratnya

Selasa, 14 Mei 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Jelang Implementasi Penuh, 91,82 Persen NIK Sudah Padan sebagai NPWP

Senin, 13 Mei 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Faktur Pajak Kena Reject Berhari-hari, Pastikan e-Faktur Versi Terkini

berita pilihan

Senin, 20 Mei 2024 | 20:30 WIB
KAFEB TALK X DDTC

Golden Ticket Seleksi Akbar Internship DDTC bagi Ratusan Mahasiswa UNS

Senin, 20 Mei 2024 | 18:55 WIB
UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Kesekretariatan Keluarga Alumni FEB (KAFEB) UNS Diresmikan

Senin, 20 Mei 2024 | 18:33 WIB
KAFEB TALK X DDTC

Program Pemagangan di DDTC, Multidisplin Ilmu dan Praktik Langsung

Senin, 20 Mei 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2024: Apa Itu Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)?

Senin, 20 Mei 2024 | 18:00 WIB
KAFEB TALK X DDTC

Founder DDTC Cerita Karier Pajak, Memotivasi Ratusan Mahasiswa UNS

Senin, 20 Mei 2024 | 17:30 WIB
KPP PRATAMA TOLITOLI

Antisipasi Data e-Faktur Hilang, Petugas Pajak Ingatkan WP Lakukan Ini

Senin, 20 Mei 2024 | 16:33 WIB
KAFEB TALK X DDTC

Dalami Pajak, Buku Baru Terbitan DDTC Ini Penting Jadi Bekal Awal