Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ajukan SKB Bebas Pajak Hibah dan Warisan, NPWP Harus Berstatus Aktif?

A+
A-
32
A+
A-
32
Ajukan SKB Bebas Pajak Hibah dan Warisan, NPWP Harus Berstatus Aktif?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu mengajukan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk memperoleh pengecualian pemungutan PPh atas hibah dan warisan.

Ketentuan pengecualian pemungutan PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-30/PJ/2009. Lantas apakah dalam pengajuan SKB PPh mewajibkan kedua pihak, pemberi hibah/warisan dan penerima hibah/warisan, memiliki status NPWP aktif?

"Terkait dengan NPWP harus aktif, tidak disyaratkan pada aturan soal SKB hibah," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Kamis (19/10/2023).

Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Karena tidak disyaratkan dan diatur secara tegas dalam produk hukum, penerima hibah atau warisan perlu mengonsultasikannya ke KPP terdaftar.

"Silakan dikonsultasikan dengan KPP apabila KPP mensyaratkan untuk status NPWP harus aktif," tulis DJP lagi.

Perlu dicatat, ada subjek pajak tertentu yang memerlukan SKB PPh. Pertama, orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah PTKP yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihan kurang dari Rp60 juta.

Baca Juga: Uang Bulanan Suami untuk Istri yang Statusnya Pisah Harta, Objek PPh?

Kedua, orang pribadi yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha

Ketiga, badan yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan secara hibah kepada badan keagamaan, pendidikan, sosial termasuk yayasan, koperas,i atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak yang bersangkutan. Keempat, melalui warisan.

Pengajuan SKB PPh diajukan ke kantor pajak. Apabila orang pribadi yang penghasilannya di bawah PTKP dan jumlah bruto pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kurang dari Rp60 juta maka harus melampiri Surat Pernyataan Berpenghasilan di Bawah PTKP dan Jumlah Bruto Pengalihan Hak Atas Tanah dan/bangunan.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Orang pribadi juga diwajibkan untuk melampiri permohonan dengan fotokopi Kartu Keluarga, dan SPPT PBB tahun yang bersangkutan. Apabila pengalihan hibah yang dilakukan oleh orang pribadi berpenghasilan diatas PTKP dan pengalihan bruto lebih dari Rp60 juta atau oleh badan maka harus melampiri Surat Pernyataan Hibah.

Apabila pengalihannya berupa waris, permohonan diajukan oleh ahli waris. Permohonan oleh ahli waris harus dilampiri dengan Surat Pernyataan Pembagian Waris yang terlampir dalam PER-30/PJ/2009. SKB PPh hanya berlaku untuk satu transaksi, apabila terjadi transaksi baru maka diperlukan SKB PPh yang baru. (sap)

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, SKB PPh, hibah, warisan, PER-30/PJ/2009

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 13:00 WIB
PER-6/PJ/2024

NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 12:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli

Senin, 01 Juli 2024 | 09:56 WIB
PER-6/PJ/2024

DJP Terbitkan Perdirjen soal Penahapan Implementasi NIK sebagai NPWP

Minggu, 30 Juni 2024 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Aplikasi e-Bupot Diperbarui, Bupot PPh 21 Terkirim Otomatis ke Pegawai

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB