Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ajukan SKB PPh Atas Hibah dan Warisan, Permohonan Harus Tertulis

A+
A-
28
A+
A-
28
Ajukan SKB PPh Atas Hibah dan Warisan, Permohonan Harus Tertulis

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ada pengecualian pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Hal ini diatur dalam PER-30/PJ/2009.

Pengecualian pemungutan PPh atas hibah dan warisan dapat dilakukan apabila subjek pajak dapat menunjukan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan (SKB PPh) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Perlu dicatat, permohonan SKB harus disampaikan tertulis kepada kantor pelayanan pajak (KPP).

"Permohonan untuk memperoleh SKB PPh ... diajukan secara tertulis oleh orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ke KPP tempat orang pribadi atau badan terdaftar atau bertempat tinggi," bunyi Pasal 4 PER-30/PJ/2009, dikutip pada Senin (13/11/2023).

Baca Juga: Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Penulisan surat permohonan SKB PPh juga perlu mengikuti format yang tercantum dalam Lampiran I PER-30/PJ/2009.

Dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan, permohonan SKB PPh diajukan oleh ahli waris.

Sementara itu, apabila permohonan SKB PPh diajukan oleh orang pribadi maka permohonan harus dilampiri dengan surat pernyataan berpenghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) serta jumlah bruto pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kurang dari Rp60 juta sesuai dengan Lampiran II.

Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Permohonan SKB PPh oleh orang pribadi juga perlu melampirkan fotokopi kartu keluarga (KK) dan fotokopi SPPT PBB tahun yang bersangkutan.

Untuk hibah, permohonan SKB PPh juga harus dilampiri dengan Surat Pernyataan Hibah dengan formal sesuai dengan Lampiran III PER-30/PJ/2009. (sap)

Baca Juga: Uang Bulanan Suami untuk Istri yang Statusnya Pisah Harta, Objek PPh?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, hibah, warisan, PPh, SKB PPh

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:05 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade