Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Akademisi Sebut Pajak Lingkungan di Indonesia Tak Sesuai Konsep OECD

A+
A-
1
A+
A-
1
Akademisi Sebut Pajak Lingkungan di Indonesia Tak Sesuai Konsep OECD

Dosen Hukum Pajak Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Dahliana Hasan dalam acara Afternoon Tax Talk

JAKARTA, DDTCNews – Indonesia dinilai sudah menerapkan pajak lingkungan dalam kebijakan fiskal seperti halnya negara-negara maju di kawasan Eropa. Hanya saja, tujuan dari kebijakan pajak lingkungan tersebut bertolak belakang.

Dosen Hukum Pajak Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Dahliana Hasan mengatakan konsep pajak lingkungan yang dirumuskan Eurostat dan OECD merupakan instrumen fiskal untuk mengubah perilaku masyarakat, bukan meningkatkan penerimaan.

"Konsep pajak lingkungan dari Eurostat dan OECD itu motivasinya perubahan perilaku masyarakat dan motivasi fiskal dalam bentuk penerimaan itu justru tidak diharapkan," katanya dalam acara Afternoon Tax Talk, dikutip pada Jumat (30/4/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Konsep pajak lingkungan OECD, lanjut Dahliana, terbagi dalam beberapa klaster yaitu klaster pajak terkait dengan energi, kendaraan bermotor, sampah dan klaster lainnya. Menurutnya, Indonesia sudah mengadopsi hal tersebut dalam UU pajak daerah dan retribusi daerah.

Setidaknya terdapat 9 jenis pungutan yang menjadi hak daerah yang sejalan dengan konsep pajak lingkungan OECD. Lima jenis pajak di antaranya menjadi kewenangan pemerintah provinsi yaitu pajak kendaraan, BBNKB, pajak bahan bakar, pajak air permukaan, dan pajak rokok.

Sementara itu, pajak lingkungan yang menjadi hak pemerintah kabupaten/kota antara lain pajak penerangan jalan dan pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak air tanah dan pajak sarang burung walet.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Meski begitu, pajak lingkungan di Indonesia tersebut tidaklah berorientasi pada perubahan perilaku masyarakat. Seluruh 9 jenis pajak daerah yang sejalan dengan klaster pajak lingkungan OECD hanya menjadi instrumen fiskal untuk menambah penerimaan pajak daerah.

"Kalau mengacu kepada klasterisasi yang diadopsi OECD maka sembilan jenis pajak itu gagal dalam mengubah perilaku karena tujuannya lebih kepada penerimaan sehingga tidak memicu perubahan perilaku dari masyarakat," tuturnya. (rig)

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : akademisi, pajak lingkungan, OECD, penerimaan pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Cikal Restu Syiffawidiyana

Jum'at, 30 April 2021 | 22:33 WIB
Mengubah perilaku masyarakat dan bukan meningkatkan penerimaan menjadi sebuah tantangan. Walaupun regulasi di Indonesia telah menerapkan beberapa klaster, nyatanya implementasi dan tujuan belum tercapai. Perlu ada pembaharuan dan evaluasi terhadap UU untuk kemudian dicari jalan keluar terbaru.
1

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 06 Juli 2024 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Harga Komoditas Merosot, RI Perlu Cari Strategi Jaga Penerimaan Pajak

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya