Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Alokasi DBH Sawit 2024 Diusulkan Turun Jadi Rp 3,39 Triliun

A+
A-
0
A+
A-
0
Alokasi DBH Sawit 2024 Diusulkan Turun Jadi Rp 3,39 Triliun

Ilustrasi. Truk bermuatan kelapa sawit menuju pabrik Permata Bunda di Pematang Panggang, Mesuji, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Senin (17/7/2023). ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Dana bagi hasil (DBH) sawit yang akan dibagikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah (pemda) direncanakan hanya Rp3 triliun pada 2024, turun dibandingkan dengan nilai anggaran yang dialokasikan pada tahun ini.

Berdasarkan Nota Keuangan RABPN 2024, pemerintah mengalokasikan DBH sawit senilai Rp3,39 triliun pada tahun ini, turun 11,5% dibandingkan dengan anggaran DBH sawit yang dialokasikan pada tahun ini.

"Pada 2024, alokasi DBH sawit tetap diarahkan untuk infrastruktur jalan dengan mengacu pada aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 38/2023," sebut pemerintah, dikutip pada Senin (21/8/2023).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Penggunaan DBH sawit akan digunakan mendukung upaya pemerintah daerah dalam menanggulangi eksternalitas negatif dari industri sawit sekaligus meningkatkan kelancaran arus distribusi di daerah.

Besaran Pagu DBH Sawit

Sesuai dengan PP 38/2023, pagu DBH sawit yang ditetapkan setiap tahun anggaran paling rendah sebesar 4% dari realisasi penerimaan bea keluar dan pungutan ekspor atas kelapa sawit serta produk turunannya pada tahun sebelumnya.

Sebesar 60% dari pagu DBH sawit dibagikan kepada kabupaten/kota penghasil, sedangkan provinsi mendapatkan alokasi sebesar 20% dari pagu. Adapun kabupaten/kota lain yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasilan mendapatkan 20% dari pagu DBH sawit.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Penentuan besaran perincian alokasi anggaran DBH sawit kepada setiap daerah dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa indikator, seperti luas lahan perkebunan sawit, produktivitas lahan, serta kinerja daerah.

Agar DBH sawit digunakan sesuai dengan tujuannya, daerah penerima DBH sawit diwajibkan untuk menyusun rancangan kegiatan dan penganggaran. Rancangan tersebut akan dibahas bersama dengan kementerian dan lembaga (K/L) terkait.

"Dengan demikian, penggunaan DBH sawit diharapkan dapat tepat sasaran dan selaras dengan program atau kegiatan pemerintah," tulis pemerintah dalam Nota Keuangan RABPN 2024. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pp 38/2023, nota keuangan, RPABN 2024, dana bagi hasil, DBH sawit, fiskal daerah, perkebunan sawit, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya