Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Alur Klaim Biaya Rawat Pasien Corona Dirancang, Begini Perinciannya

A+
A-
8
A+
A-
8
Alur Klaim Biaya Rawat Pasien Corona Dirancang, Begini Perinciannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah telah merancang alur pengajuan klaim biaya perawatan pasien virus Corona Covid-19) oleh rumah sakit kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan Kemenkes telah merilis standar biaya perawatan pasien Corona. Dia menjamin proses pencairan klaim perawatan pasien akan berlangsung cepat.

“Dengan standar biaya ini, pasien yang terkena Covid-19, sudah termasuk dalam paket yang ditetapkan semua biaya ditanggung pemerintah. Biaya penanganan Covid-19 dihitung sejak bulan Februari,” katanya melalui konferensi video, Rabu (8/4/2020).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Askolani menjelaskan proses klaim biaya perawatan bisa dimulai dengan pengajuan oleh rumah sakit kepada BPJS Kesehatan. Setelah itu, BPJS Kesehatan akan meverifikasi tentang biaya yang harus dibayarkan Kemenkes pada masing-masing RS.

Dalam pengajuan klaim, RS diberi kesempatan mengajukan pembiayaan pasien setiap dua pekan. Setelah tersampaikan, RS akan langsung menerima dana 50% dari klaim. Sisanya, tetap harus menunggu hasil verifikasi oleh BPJS Kesehatan.

Selain klaim, Askolani juga meminta Kemenkes mempercepat pencairan insentif untuk tenaga medis yang menangani pasien Corona. Insentif tersebut merupakan salah satu dari kebijakan pemerintah dalam penanganan Corona.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

“Tenaga medis sudah melakukan tugas dalam penanganan Covid-19. Sesuai ketentuan yang ditetapkan Presiden, ada insentif per bulan untuk dokter spesialis, perawat, tenaga medis lain yang merawat pasien Covid-19,” ujarnya.

Dokter spesialis akan mendapat insentif Rp15 juta/bulan, sedangkan dokter umum dan dokter gigi akan mendapatkan Rp10 juta/bulan. Bidan dan perawat mendapat insentif sebesar Rp7,5 juta/bulan, dan tenaga medis lainnya mendapatkan Rp5 juta/bulan.

Askolani menambahkan saat ini pemerintah juga telah mengucurkan dana penanganan virus Corona senilai Rp3,3 triliun melalui Gugus Tugas Covid-19 atau Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Dia menegaskan Kementerian Keuangan selalu siap mengakomodasi usulan penambahan biaya untuk penanganan kesehatan lainnya, seperti keperluan sarana dan prasarana rumah sakit atau alat kesehatan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : efek virus corona, klaim perawatan, pasien corona, bpjs kesehatan, kementerian keuangan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Romy Sofiadi

Senin, 20 April 2020 | 14:05 WIB
Bagaimana alur mekanisme klaim insentif petugas kesehatan di RS Swasta yang telah ditunjuk sebagai RS rujukan penanganan Covid 19?
1

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya