Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Amankan Setoran Pajak, Pemda Integrasi Data Pertanahan Dengan BPN

A+
A-
0
A+
A-
0
Amankan Setoran Pajak, Pemda Integrasi Data Pertanahan Dengan BPN

Ilustrasi.

NGADA, DDTCNews - Pemkab Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjalin kerja sama integrasi data dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Bupati Ngada Andreas Paru mengatakan kerja sama dengan BPN Kantor Pertanahan Ngada berlaku pada 3 jenis integrasi. Integrasi data mencakup data pertanahan, pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2), dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

"Pengintegrasian data sebagai tindak lanjut dari berbagai tata aturan di bidang pertanahan," katanya dikutip pada Kamis (4/11/2021).

Baca Juga: Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Bupati Andreas menuturkan kerja sama tidak hanya berhenti pada BPN. Sejumlah pihak juga akan diajak kerja sama untuk memperbaiki tata kelola pertanahan di Kabupaten Ngada.

Dia menyebutkan kerja sama selanjutnya akan dilakukan pemkab dengan kantor notaris. Melalui kerja sama lanjutan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pada pembayaran pajak berbasis aset seperti tanah dan bangunan.

"Saya juga berharap perjanjian kerja sama (PKS) dapat segera dilakukan dengan para notaris," ungkapnya.

Baca Juga: Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Andreas menambahkan dengan kesadaran dan kepatuhan yang meningkat menjadi modal dalam melakukan pembangunan daerah. Pasalnya, pemerintah memiliki ruang fiskal yang luas untuk membiayai pembangunan secara mandiri.

"Dengan pengintegrasian data ini saya harap dapat meningkatkan kesadaran dan keinginan masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajaknya. Sehingga daerah akan memiliki ruang fiskal yang memadai dalam pembiayaan pembangunan daerah," imbuhnya. (sap)

Baca Juga: Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, PBB, BPN, pertanahan, NTT

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

5 Fasilitas Pajak PBB-P2 Jakarta pada 2024

Kamis, 27 Juni 2024 | 17:30 WIB
KABUPATEN KUPANG

Waduh! 300 Kendaraan Pelat Merah di Daerah Ini Tunggak Pajak Miliaran

Rabu, 26 Juni 2024 | 19:00 WIB
PROVINSI BANTEN

Pemprov Banten Pungut Pajak Alat Berat Mulai Bulan Depan

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB