Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Anggarkan Rp35,5 Triliun, Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Segera Cair

A+
A-
0
A+
A-
0
Anggarkan Rp35,5 Triliun, Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Segera Cair

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan telah menyiapkan alokasi anggaran senilai Rp35,5 triliun untuk membayar gaji ke-13 kepada aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan proses pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) gaji ke-13 ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sudah berjalan sehingga pencairan gaji dapat dilakukan mulai bulan depan.

"Anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 sudah disediakan dalam APBN 2022," katanya melalui konferensi video, Selasa (28/6/2022).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Sri Mulyani menuturkan pencairan gaji ke-13 tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 16/2022. Beleid itu mengatur gaji ke-13 kepada ASN, prajurit TNI/Polri, dan pensiunan dibayarkan paling cepat pada Juli 2021.

Secara lebih terperinci, alokasi gaji ke-13 untuk ASN pada kementerian/lembaga, TNI, dan Polri mencapai Rp11,5 triliun. Sementara itu, ASN daerah mendapat Rp15 triliun dari dana alokasi umum (DAU), ditambah dari APBD 2022 sesuai kemampuan fiskal daerah.

Kemudian, alokasi untuk pembayaran gaji ke-13 para pensiunan dipatok Rp9 triliun. Gaji ke-13 akan diberikan kepada semua aparatur negara dan pensiunan, terdiri atas 1,79 juta pegawai aparatur negara pusat, 3,65 juta pegawai aparatur negara daerah, dan 3,32 juta pensiunan.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Pemerintah membayarkan gaji ke-13 sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan melekat pada gaji/pensiun pokok yang meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapat tunjangan kinerja.

Bagi instansi pemda, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sri Mulyani menyebut kementerian/lembaga juga sudah dapat mengajukan SPM kepada KPPN sejak 24 Juni 2022. "Kemudian, KPPN akan mencairkan pada awal Juli sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ujarnya.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Menkeu menjelaskan gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk penghargaan pemerintah kepada ASN dan pensiunan. Pemerintah berharap pembayaran gaji ke-13 akan mempercepat upaya pemulihan ekonomi nasional. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menkeu sri mulyani, gaji ke-13, ASN, pensiunan, APBN 2022, pemulihan ekonomi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya