Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Anies: Bansos dari Pajak, Tidak Boleh Diklaim Pribadi

A+
A-
0
A+
A-
0
Anies: Bansos dari Pajak, Tidak Boleh Diklaim Pribadi

Calon presiden nomor urut 1 Anies Rasyid Baswedan (tengah) saat kampanye di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, Rabu (3//1/2024). Dalam kampanye tersebut Anies mengatakan akan mengatasi kemiskinan dengan memperluas kesempatan berusaha dan menciptakan lapangan kerja. ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan mengatakan bantuan sosial (bansos) seyogianya dipahami sebagai bantuan yang disalurkan oleh pemerintah yang didanai menggunakan uang pajak.

Dengan demikian, figur atau pihak tertentu tidak boleh mengeklaim pemberian bansos yang notabene didanai uang pajak sebagai bantuan dari kocek pribadinya sendiri.

"Bansos dibeli menggunakan uang pajak. Uang pajak itu didapat dari rakyat Indonesia. Bansos itu dari rakyat yang sudah bisa membayar pajak kepada mereka yang belum sejahtera. Jangan pernah bansos itu diklaim sebagai bantuan pribadi," ujar Anies, dikutip Kamis (4/1/2024).

Baca Juga: Makan Siang Gratis Butuh Rp71 Triliun, DPR Pastikan Tak Bebani Fiskal

Anies pun menerangkan uang pajak sesungguhnya adalah uang rakyat yang dititipkan kepada negara untuk menyejahterakan masyarakat yang belum mampu, salah satunya melalui bansos. Dengan demikian, tidaklah etis bila ada figur pemerintahan yang mengeklaim bantuan tersebut sebagai bantuan pribadi.

"Itu tidak etis dan itu salah. Oleh karena itulah, kita harus luruskan. Bansos adalah uang negara dari pajak rakyat, bukan dari satu orang, dan itu adalah untuk menghidupi saudara-saudara kita yang belum mampu," ujar Anies.

Untuk diketahui, pemerintah kali ini banyak memberikan bansos kepada masyarakat menjelang pemungutan suara pada 14 Februari 2024. Contoh, pemerintah telah memberikan bantuan pangan beras sebanyak 10 kilogram per bulan kepada 21 juta keluarga penerima manfaat (KPM) pada September hingga Desember 2023.

Baca Juga: Salurkan Bantuan Pangan Beras, Jokowi Jamin Kualitasnya Premium

Baru-baru ini pemerintah pun mengumumkan bakal melanjutkan pemberian bantuan beras hingga Juni 2024 dengan dalih untuk memberikan perlindungan kepada keluarga rentan di tengah kenaikan harga beras pada beberapa bulan terakhir.

Pemerintah juga telah memberikan bantuan langsung tunai (BLT) El Nino senilai Rp400.000 per KPM kepada 18,8 juta KPM. Bantuan diberikan pada November dan Desember 2023. (sap)

Baca Juga: Bantuan Pangan Beras Resmi Dilanjutkan Hingga Akhir Tahun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemilu 2024, pemilu, pilpres, capres, cawapres, Anies Baswedan, bantuan sosial, bansos

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 23 April 2024 | 16:15 WIB
PEMILU 2024

Politisasi Bansos saat Pemilu Tak Terbukti, Jokowi Ingatkan Persatuan

Selasa, 23 April 2024 | 10:41 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga Pastikan Program Prabowo Masuk di Kerangka Kebijakan 2025

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya