Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Jokowi: Presiden dan Wapres Terpilih Harus Segera Siap-Siap Bekerja

A+
A-
0
A+
A-
0
Jokowi: Presiden dan Wapres Terpilih Harus Segera Siap-Siap Bekerja

Presiden Joko Widodo memberikan arahan pada Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/4/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wpa.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut merespons ditetapkannya pemenang pilpres 2024, yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari ini.

Menurutnya, setelah penetapan hasil pilpres secara resmi maka pasangan presiden dan wapres terpilih harus segera menyiapkan diri untuk bekerja setelah dilantik nanti pada Oktober 2024. Terutama, merealisasikan janji-janji politik yang disampaikan selama kampanye.

"Hari ini KPU menetapkan. Artinya presiden dan wapres terpilih harus menyiapkan diri untuk perencanaan-perencanaan yang sudah dikampanyekan untuk masuk, setelah pelantikan langsung kerja," kata Presiden Jokowi, Rabu (24/4/2024).

Baca Juga: Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Pemerintahan saat ini, imbuh Jokowi, juga bersedia menyiapkan masa transisi agar presiden dan wakil presiden baru nanti bisa bekerja dengan optimal.

"Kita menyiapkan agar transisi berjalan mulus dan baik sehingga presiden wapres terpilih bisa langsung bekerja setelah dilantik. Itu kalau diminta presiden dan wapres terpilih," kata Jokowi.

Presiden mengakui ada dinamika politik termasuk adanya sengketa hasil pemilu 2024 yang dipersidangkan di Mahkamah Konstitusi. Namun, menurutnya, MK sudah menerbitkan putusannya dan seluruh pihak dinilai perlu menghormati putusan MK tersebut sebagai hasil yang final dan mengikat.

Baca Juga: Wah! Masih Banyak PKP Salah Input Kode Akun Pajak dan Jenis Setoran

Sebelumnya, MK menolak seluruh permohonan terkait dengan hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo.

Terhadap gugatan sengketa pilpres tersebut, terdapat 3 hakim konstitusi yang menyatakan dissenting opinion dalam Putusan MK Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yakni Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat. (sap)

Baca Juga: Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemilu 2024, pemilu, pilpres, capres, cawapres, sengketa pemilu, Mahkamah Konstitusi, MK, Jokowi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 14:11 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bagaimana Cara Hitung Omzet untuk Fasilitas Pajak Pasal 31E UU PPh?

Kamis, 27 Juni 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Meninggal Punya Warisan Belum Terbagi, Perlu Padankan NIK-NPWP?

Kamis, 27 Juni 2024 | 08:40 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

NPWP Cabang Bakal Tidak Dipakai Lagi, DJP: Pengawasan Lebih Efektif

Rabu, 26 Juni 2024 | 19:51 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Begini Ketentuan NIK yang Dipakai Jadi NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan