Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 15 Mei 2024 | 09:15 WIB
KURS PAJAK 15 MEI 2024 - 21 MEI 2024
Rabu, 08 Mei 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 08 MEI 2024 - 15 MEI 2024
Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB
KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB
KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024
Fokus
Reportase

Politisasi Bansos saat Pemilu Tak Terbukti, Jokowi Ingatkan Persatuan

A+
A-
1
A+
A-
1
Politisasi Bansos saat Pemilu Tak Terbukti, Jokowi Ingatkan Persatuan

Presiden Joko Widodo di Desa Tuloa, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, Senin (22/4/2024). ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan sengketa hasil pemilihan presiden (pilpres) 2024 yang diucapkan pada Senin (22/4/2024).

Jokowi mengatakan MK melalui putusannya telah membantah tudingan-tudingan yang diarahkan oleh pemerintah dalam beberapa bulan terakhir.

"Tuduhan-tuduhan terhadap pemerintah [dalam pemilu 2024] seperti kecurangan, intervensi aparat, politisasi bansos, mobilisasi aparat, ketidaknetralan kepala daerah telah dinyatakan tidak terbukti," katanya, Selasa (23/4/2024).

Baca Juga: Pengusaha Pindah ke IKN Harus Penuhi Substansi Ekonomi? Ini Aturannya

Jokowi pun meminta kepada para pihak yang berkompetisi dalam pemilu 2024 untuk bersatu kembali. Menurutnya, persatuan amat diperlukan dalam rangka merespons perkembangan ekonomi dan geopolitik terkini.

"Saatnya bersatu, bekerja membangun negara kita," ujarnya.

Jokowi juga menyatakan pemerintah saat ini akan mendukung proses transisi menuju pemerintahan selanjutnya.

Baca Juga: Pasca Covid-19, Nilai Pembayaran Bunga Utang Tembus 2 Persen dari PDB

Sebagai informasi, Putusan MK No. 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan No. 2/PHPU.PRES-XXII/2024 menyatakan dalil-dalil dari Anies dan Ganjar tidak beralasan menurut hukum. MK menolak permohonan Anies dan Ganjar untuk seluruhnya.

Meski demikian, terdapat 3 hakim konstitusi yang menyatakan dissenting opinion antara lain Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Walupun MK menyatakan bahwa dalil-dalil Anies dan Ganjar tidak beralasan menurut hukum, MK juga mendorong pemerintah untuk melakukan perbaikan kebijakan dalam rangka menciptakan pemilu yang lebih adil.

Baca Juga: Suntikan Modal dari Pemerintah Desa ke BUMDes Tidak Kena Pajak

Misal, MK meminta pemerintah untuk segera melakukan perbaikan terkait dengan tata kelola bantuan sosial (bansos). Perbaikan tersebut diperlukan sehingga bansos tidak terkesan disalurkan untuk kepentingan elektoral.

"Perlu diatur secara jelas menyangkut tata cara penyaluran, baik waktu, tempat, maupun pihak-pihak yang dapat menyalurkannya, sehingga tidak ditengarai sebagai tindakan yang dapat dimaknai sebagai bantuan bagi kepentingan elektoral tertentu," sebut MK dalam Putusan 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

Tak hanya itu, MK juga meminta presiden untuk menahan diri untuk tampil di muka umum saat masa pemilu 2024. Sebab, kemunculan presiden di hadapan publik berpotensi diasosiasikan masyarakat sebagai dukungan terhadap capres tertentu.

Baca Juga: Dalami Pajak, Buku Baru Terbitan DDTC Ini Penting Jadi Bekal Awal

Menurut MK, netralitas serta kerelaan presiden untuk menahan diri merupakan faktor utama untuk menjaga serta meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.

MK bahkan meminta pemerintah dan DPR untuk menyempurnakan UU Pemilu. Hal ini dikarenakan UU Pemilu tidak memuat pengaturan tentang kegiatan kampanye pada sebelum dan setelah masa kampanye.

Kekosongan hukum tersebut membuat para pihak bisa dengan bebas melakukan pelanggaran pemilu tanpa dikenai jeratan hukum dan sanksi administrasi. (rig)

Baca Juga: WP Penerima Tax Holiday di Financial Center IKN Bisa Bebas PPh Potput

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemilu 2024, MK, sengketa pilpres, bansos, presiden jokowi, ekonomi, nasional, pajak dan politik, pakpol

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB
PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

berita pilihan

Senin, 20 Mei 2024 | 20:30 WIB
KAFEB TALK X DDTC

Golden Ticket Seleksi Akbar Internship DDTC bagi Ratusan Mahasiswa UNS

Senin, 20 Mei 2024 | 18:55 WIB
UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Kesekretariatan Keluarga Alumni FEB (KAFEB) UNS Diresmikan

Senin, 20 Mei 2024 | 18:33 WIB
KAFEB TALK X DDTC

Program Pemagangan di DDTC, Multidisplin Ilmu dan Praktik Langsung

Senin, 20 Mei 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2024: Apa Itu Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)?

Senin, 20 Mei 2024 | 18:00 WIB
KAFEB TALK X DDTC

Founder DDTC Cerita Karier Pajak, Memotivasi Ratusan Mahasiswa UNS

Senin, 20 Mei 2024 | 17:30 WIB
KPP PRATAMA TOLITOLI

Antisipasi Data e-Faktur Hilang, Petugas Pajak Ingatkan WP Lakukan Ini

Senin, 20 Mei 2024 | 16:33 WIB
KAFEB TALK X DDTC

Dalami Pajak, Buku Baru Terbitan DDTC Ini Penting Jadi Bekal Awal