Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

WP Penerima Tax Holiday di Financial Center IKN Bisa Bebas PPh Potput

A+
A-
0
A+
A-
0
WP Penerima Tax Holiday di Financial Center IKN Bisa Bebas PPh Potput

Ilustrasi. Suasana pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (2/11/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang mendapatkan persetujuan fasilitas tax holiday di financial center Ibu Kota Nusantara (IKN) berhak mendapatkan fasilitas pembebasan dari pemotongan dan pemungutan PPh.

Merujuk pada Pasal 50 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 28/2024, wajib pajak yang mendapat fasilitas tax holiday di financial center IKN terbebas dari pemotongan atau pemungutan atas penghasilan yang diterima wajib pajak dari kegiatan usaha utama dan pembelian/impor barang yang dilakukan oleh wajib pajak terkait kegiatan usaha utama.

"Pembebasan dari pemotongan atau pemungutan ... yaitu pemungutan PPh Pasal 22, pemotongan PPh Pasal 23, dan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari bunga deposito dan tabungan lainnya, transaksi saham di bursa, bunga obligasi dan surat utang negara, bunga atau diskonto surat berharga jangka pendek yang diperdagangkan di pasar uang," bunyi Pasal 50 ayat (2) PMK 28/2024, dikutip Senin (20/5/2024).

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Dalam hal wajib pajak financial center IKN mendapatkan tax holiday sebesar 85%, wajib pajak tersebut diberikan fasilitas pengurangan PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 85%. Dengan demikian, pemotong atau pemungut pajak mengenakan PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 4 ayat (2) hanya sebesar 15% dari yang seharusnya terutang.

Pembebasan dari pemotongan atau pemungutan PPh bagi wajib pajak penerima tax holiday financial center IKN diberikan dengan surat keterangan bebas (SKB). Keputusan persetujuan tax holiday di financial center IKN diperlakukan sebagai SKB.

Untuk diketahui, financial center IKN adalah area yang ditetapkan sebagai konsentrasi layanan jasa keuangan serta pusat pengembangan teknologi dan layanan pendukung di bidang jasa keuangan. Financial center tersebut diberi nama Nusantara Financial Center.

Baca Juga: Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas

Secara umum, tax holiday sebesar 100% diberikan kepada wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha sektor keuangan di financial center IKN pada hanya 3 bidang, yakni perbankan, perasuransian, dan keuangan syariah.

Adapun sektor keuangan di financial center IKN yang mendapatkan tax holiday sebesar 85% antara lain sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan pasar karbon, dana pensiun, pembiayaan, modal ventura, inovasi teknologi sektor keuangan, penjaminan, serta perdagangan/bursa komoditas internasional (international commodity trading).

Kemudian, ada pula bullion, pengelola dana perwalian (trust), pengelolaan instrumen keuangan (special purpose vehicle), perusahaan induk konglomerasi keuangan (financial holding company), infrastruktur pasar keuangan, pasar uang, penyelenggaraan jasa sistem pembayaran, dan jasa keuangan lainnya.

Baca Juga: Melihat Porsi Belanja Perpajakan di Negara Anggota ADB

Jasa keuangan lainnya yang dimaksud antara lain pegadaian; perusahaan pembiayaan sekunder perumahan; penyelenggaraan layanan pendanaan bersama berbasis IT; lembaga keuangan mikro; kegiatan usaha penukaran valas bukan bank.

Lalu, aset keuangan digital termasuk aset kripto; koperasi yang bergerak pada sektor jasa keuangan; penyelenggaraan jasa pengolahan uang rupiah; BPJS Kesehatan; BPJS Ketenagakerjaan; perusahaan perseroan dalam bidang pengembangan usaha swasta nasional.

Kemudian, LPEI; perusahaan perseroan dalam bidang pengembangan koperasi dan UKM; perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, perusahaan pembiayaan infrastruktur; dan BP Tapera. (sap)

Baca Juga: Apa Tantangan Pengembangan Smelter RI? Ternyata Ketersediaan Listrik

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ibu kota negara, IKN, insentif pajak, financial center, PMK 28/2024, tax holiday

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 21 Juni 2024 | 10:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

WP Perlu Mutakhirkan NIK, Bapenda DKI: Agar Insentif PBB Tepat Sasaran

Jum'at, 21 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Penempatan DHE SDA dengan Insentif Pajak, Begini Realisasinya

Senin, 17 Juni 2024 | 08:00 WIB
PMK 28/2024

Ada Tax Holiday, DJP Ajak WPDN dan SPLN Pindahkan Kantor ke IKN

Minggu, 16 Juni 2024 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Insentif Pajak, Pegawai Tak Perlu Takut Ditugaskan ke IKN

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:30 WIB
KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta