Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Antisipasi Peserta PPS Membeludak, DJP Tambah Kapasitas Server

A+
A-
2
A+
A-
2
Antisipasi Peserta PPS Membeludak, DJP Tambah Kapasitas Server

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (foto: hasil tangkapan layar dari akun Youtube Helmy Yahya Bicara)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) bersiap mengantisipasi membeludaknya peserta program pengungkapan sukarela (PPS) menjelang periode berakhir.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan penyelenggaraan PPS sepenuhnya dilakukan secara online. Oleh karena itu, lanjutnya, salah satu strategi yang dilakukan DJP ialah menambah kapasitas server untuk mencegah sistem down.

"Semua kan sistem online. Kami akan jagain sampai ke detik terakhir," katanya dalam dialog Helmy Yahya Bicara di Youtube, dikutip pada Senin (37/6/2022).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Suryo menuturkan laman resmi DJP sejauh ini masih dalam kondisi aman dan dapat melayani wajib pajak peserta PPS dengan lancar. Namun, DJP juga mewaspadai kecenderungan peserta yang baru mengikuti PPS menjelang periode berakhir.

DJP mengantisipasi kondisi tersebut seperti halnya ketika periode pelaporan SPT Tahunan. Beberapa langkah yang dilakukan di antaranya menambah server, mengoptimalkan kapasitas bandwidth, dan menyiagakan petugas.

Selain itu, sambungnya, DJP juga bersiap pula untuk memitigasi keadaan kahar atau force majeure. Menurutnya, DJP telah memiliki protokol untuk mengatasi kejadian yang luar biasa.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

"Kalaupun toh ada, misalnya mudah-mudahan enggak, tiba-tiba sistem saya crash, saya pakai protokol kahar," ujarnya.

Namun, Suryo tetap mengimbau wajib pajak untuk segera mengikuti PPS sehingga kemungkinan adanya gangguan sistem dapat dihindari. Menurutnya, pelaksanaan PPS yang sepenuhnya online akan memudahkan wajib pajak mengikuti program tersebut di luar jam sibuk.

UU HPP mengatur periode PPS hanya selama 6 bulan, yaitu mulai dari 1 Januari hingga 30 Juni 2022. PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : dirjen pajak suryo utomo, DJP, server, DJP Online, PPS, program pengungkapan sukarela, pps, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 06 Juli 2024 | 10:00 WIB
FILIPINA

Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya