Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Barang Dikuasai Negara (BDN)?

A+
A-
0
A+
A-
0
Apa Itu Barang Dikuasai Negara (BDN)?

DITJEN Bea dan Cukai (DJBC) memiliki proses baku yang tidak singkat dalam mengelola barang tegahan. Secara ringkas, barang yang ditegah tersebut akan melewati beberapa tahapan di antaranya tahap penetapan status dan penyelesaian.

Dalam tahap penentuan status barang, pejabat bea cukai harus mendalami status apa yang dapat dikategorikan pada barang yang bersangkutan. Penetapan status barang tersebut di antaranya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 178/2019.

Merujuk pada PMK 178/2019, terdapat 3 status barang, yaitu barang yang dinyatakan tidak dikuasai (barang tidak dikuasai/BTD), barang yang dikuasai negara, dan barang milik negara. Lantas, apa itu barang yang dikuasai negara?

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Barang yang dikuasai negara (barang dikuasai negara/BDN) merupakan salah satu kategori yang disematkan terhadap barang-barang yang masih terdapat kendala atau belum diselesaikan kewajiban kepabeanannya.

Merujuk Pasal 7 ayat (1) PMK 178/2019, BDN adalah barang-barang yang memenuhi salah satu dari 3 kriteria. Pertama, barang impor/ekspor yang dilarang atau dibatasi (lartas) yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dalam pemberitahuan pabean.

Kedua, barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh pejabat bea cukai. Ketiga, barang dan/atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di kawasan pabean oleh pemilik yang tidak dikenal.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Selanjutnya, pejabat bea cukai yang berwenang, kepala kantor wilayah, atau kepala kantor pelayanan, menyatakan status BDN dengan menerbitkan keputusan mengenai penetapan barang impor atau barang ekspor sebagai BDN.

Pernyataan status barang impor atau barang ekspor sebagai BDN dimaksudkan agar pejabat bea cukai dapat memproses barang tersebut secara administrasi sampai dapat dibuktikan telah terjadi kesalahan atau sama sekali tidak terjadi kesalahan di bidang kepabeanan.

BDN tersebut juga dibukukan dalam buku catatan pabean mengenai BDN. Kemudian, pejabat bea cukai akan memindahkan dan menyimpan BDN di tempat penimbunan pabean (TPP) atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP.

Baca Juga: PMK Baru! Aturan Soal Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Bibit dan Benih

Atas pemindahan BDN ke TPP, pejabat bea cukai akan memberitahukan penetapan barang sebagai BDN dan dipindahkan ke TPP. Pemberitahuan secara tertulis tersebut disampaikan kepada importir, eksportir, pemilik barang, dan/atau kuasanya, paling lama 7 hari kerja sejak pernyataan BDN.

Dalam hal BDN yang dimaksud berasal dari pelaku yang tidak dikenal maka pejabat bea cukai akan menyampaikan pemberitahuan melalui papan pengumuman paling lama 30 hari terhitung sejak disimpan di TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP.

Kendati telah ditetapkan sebagai BDN, importir, eksportir, pemilik barang, dan/atau kuasanya, masih berkesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pabean atas barang yang bersangkutan. Kesempatan tersebut diberikan dalam jangka waktu 30 hari sejak barang berada di TPP.

Baca Juga: Pengaturan Tarif Cukai Rokok secara Multiyears Bakal Dilanjutkan

Kesempatan penyelesaian kewajiban pabean selama 30 hari ini diberikan sepanjang berdasarkan hasil penelitian barang tersebut tidak dikategorikan sebagai barang bukti terkait tindak pidana dan/atau tidak termasuk barang lartas.

Namun, apabila importir, eksportir, pemilik barang, dan/atau kuasanya tidak menyelesaikan kewajiban pabeannya hingga lebih dari 30 hari maka barang tersebut akan ditetapkan untuk dilelang atau ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN). (rig)

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus bea cukai, kamus, bea, cukai, barang dikuasai negara, BDN, pemberitahuan pabean, ekspor, impor

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:30 WIB
BEA METERAI

Surat Kuasa Dibuat di Luar Negeri, Perlu Dibubuhi Meterai?

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya

Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Beda NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU?

Senin, 01 Juli 2024 | 12:30 WIB
TARIF BEA KELUAR CPO

Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya