Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Barang Kiriman?

A+
A-
2
A+
A-
2
Apa Itu Barang Kiriman?

IMPOR merupakan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean, termasuk di antaranya memasukkan barang melalui mekanisme barang kiriman.

Guna melindungi kepentingan nasional sehubungan dengan meningkatnya volume impor barang melalui mekanisme impor barang kiriman, pemerintah sempat mengatur kembali ketentuan mengenai kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor barang kiriman.

Pengaturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No.199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman (PMK 199/2019). Lantas, apa itu barang kiriman?

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Definisi
BARANG kiriman adalah barang yang dikirim melalui penyelenggara pos sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pos (Pasal 1 angka 10 PMK 199/2019). Impor barang kiriman ke dalam negeri dapat dilakukan melalui jasa penyelenggara pos yang ditunjuk atau Perusahaan Jasa Titipan (PJT).

Penyelenggara pos yang ditunjuk ialah penyelenggara pos yang ditugaskan oleh pemerintah untuk memberikan layanan internasional sebagaimana diatur dalam Perhimpunan Pos Dunia (Universal Postal Union) (Pasal 1 angka 8 PMK 199/2019).

Sementara itu, PJT merupakan penyelenggara pos yang memperoleh izin usaha dari instansi terkait untuk melaksanakan layanan surat, dokumen, dan paket sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pos (Pasal 1 angka 9 PMK 199/2019). Contoh PJT yang dapat digunakan ialah PT Pos Indonesia, DHL, TNT, dan lain-lain.

Baca Juga: Libur Sekolah, Orang Tua Perlu Waspadai Penipuan Berkedok Bea Cukai

Seperti halnya barang impor lain yang masuk ke dalam daerah pabean, Pejabat Bea dan Cukai juga akan melakukan pemeriksaan pabean secara selektif berdasarkan manajemen risiko terhadap barang kiriman.

Pemeriksaan pabean tersebut meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang. Adapun pemeriksaan fisik atas barang kiriman dilaksanakan dengan disaksikan oleh petugas Penyelenggara Pos yang bersangkutan.

Selain pemeriksaan pabean, Pejabat Bea dan Cukai juga akan menetapkan tarif dan nilai pabean serta menghitung bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang kiriman melalui pos dan PJT yang wajib dilunasi.

Baca Juga: Kadin Minta Pemerintah Kaji Seluruh HS Code Sebelum Naikkan Bea Masuk

Barang kiriman yang telah ditetapkan tarif dan nilai pabeannya diserahkan kepada penerima barang kiriman melalui pos setelah bea masuk dan PDRI dilunasi. Terkait dengan pungutan-pungutan ini, tidak semua barang kiriman dikenakan bea masuk dan/atau cukai.

Sebab, pemerintah telah mengatur batas pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas barang kiriman. Adapun pembebasan bea masuk diberikan terhadap barang kiriman yang memiliki nilai pabean paling banyak FOB USD 3.00.

Sementara itu, barang kiriman yang merupakan barang kena cukai (BKC) mendapatkan pembebasan cukai untuk setiap penerima barang per kiriman dengan jumlah paling banyak: 40 batang sigaret, atau 5 batang cerutu, atau 40 gram tembakau iris.

Baca Juga: DJBC Mulai Beri Asistensi Fasilitas Kepabeanan kepada Investor di IKN

Untuk barang kiriman berupa hasil pengolahan tembakau lainnya sebanyak: 20 batang apabila dalam bentuk batang; 5 kapsul apabila dalam bentuk kapsul; 30 ml apabila dalam bentuk cair; 4 cartridge apabila dalam bentuk cartridge; atau 50 gram/50 ml dalam bentuk lainnya.

Pembebasan cukai atas barang kiriman dapat diberikan atas 350 ml minuman beralkohol. Dalam hal barang kiriman melebihi jumlah pembebasan maka atas kelebihan BKC tersebut dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan disaksikan Penyelenggara Pos yang bersangkutan. (rig)

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus kepabeanan, kamus, kepabeanan, barang kiriman, PMK 199/2019

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 09:00 WIB
LAYANAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, Layanan Ekspor 88 Perusahaan Diblokir DJBC

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN

Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:39 WIB
Hari Anti Narkotika Internasional

HANI, Ini Peran Bea Cukai Cegah Peredaran Narkotika

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya