Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara?

A+
A-
1
A+
A-
1
Apa Itu Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara?

LONJAKAN barang impor dapat mengancam atau bahkan menyebabkan kerugian serius terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut dan/atau barang yang secara langsung bersaing.

Guna mencegah atau mengatasi dampak dari lonjakan barang impor, UU Kepabeanan mengatur pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP). BMTP ini merupakan tambahan bea masuk umum atau bea masuk preferensi apabila impor dilakukan dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan internasional.

Akan tetapi, dalam kondisi tertentu, pemerintah dapat menerapkan BMTP sementara sebelum BMTP diterapkan. Lantas, apa itu BMTP sementara?

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Definisi BMTP
BMTP merupakan pungutan yang dapat dikenakan terhadap barang impor apabila terjadi lonjakan jumlah barang impor baik secara absolut maupun relatif terhadap barang produksi dalam negeri sejenis atau barang yang secara langsung bersaing (Pasal 23A UU Kepabeanan).

BMTP dapat dikenakan apabila lonjakan barang impor tersebut dapat menyebabkan kerugian serius terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut dan/atau barang yang secara langsung bersaing.

Selain itu, BMTP juga dapat dikenakan apabila lonjakan barang impor tersebut dapat menimbulkan ancaman terjadinya kerugian serius terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dan/atau barang yang secara langsung bersaing.

Baca Juga: Libur Sekolah, Orang Tua Perlu Waspadai Penipuan Berkedok Bea Cukai

Merujuk laman resmi KPPI, kerugian serius adalah kerugian menyeluruh yang signifikan dan diderita industri dalam negeri. Sementara itu, ancaman kerugian serius adalah kerugian serius yang jelas akan terjadi dalam waktu dekat pada industri dalam negeri yang penetapannya didasarkan atas fakta-fakta dan bukan tuduhan, dugaan, atau perkiraan.

BMTP dapat dikenakan setelah dilakukan penyelidikan oleh KPPI. Penyelidikan oleh KPPI itu dapat dilakukan berdasarkan permohonan industri dalam negeri dan/atau pihak-pihak lain di dalam negeri atau berdasarkan inisiatif KPPI.

Namun, dalam hal pemulihan kerugian industri dalam negeri sulit dilakukan akibat keterlambatan pengenaan tindakan pengamanan maka selama masa penyelidikan KPPI dapat merekomendasikan kepada menteri perdagangan untuk mengenakan BMTP sementara.

Baca Juga: Kadin Minta Pemerintah Kaji Seluruh HS Code Sebelum Naikkan Bea Masuk

Definisi BMTP Sementara
LAMAN resmi KPPI mendefinisikan BMTP sementara (BMTPs) sebagai pungutan negara yang dilakukan selama proses penyelidikan dengan tujuan untuk mencegah terjadinya kondisi lebih parah yang sulit untuk dipulihkan atau diperbaiki.

Besaran pengenaan BMTPs dan jangka waktu pengenaannya diputuskan menteri perdagangan berdasarkan rekomendasi KPPI. Menteri perdagangan dapat memutuskan jangka waktu pengenaan BMTPs sepanjang tidak lebih dari 200 hari terhitung sejak diberlakukan.

Selanjutnya, menteri perdagangan menyampaikan keputusan BMTPs kepada menteri keuangan. Berdasarkan keputusan menteri perdagangan itu, menteri keuangan kemudian akan menetapkan besaran tarif dan jangka waktu pengenaan BMTPs.

Baca Juga: DJBC Mulai Beri Asistensi Fasilitas Kepabeanan kepada Investor di IKN

Umumnya, keputusan menteri keuangan terkait dengan BMTPs dituangkan dalam peraturan menteri keuangan (PMK). Berdasarkan PMK tersebut, importir yang mengimpor barang yang dikenai BMTPs harus melakukan pelunasan dengan cara pembayaran tunai.

BMTPs dikenakan selama proses penyelidikan KPPI. Dalam hal laporan akhir hasil penyelidikan tak ditemukan lonjakan jumlah barang impor yang mengakibatkan kerugian serius atau ancaman kerugian serius terhadap industri dalam negeri maka pihak importir yang telah melakukan pelunasan BMTPs dapat mengajukan permohonan pengembalian BMTPs. (rig)

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus kepabeanan, kamus, kepabeanan, bea masuk tindakan pengamanan sementara

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 09:00 WIB
LAYANAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, Layanan Ekspor 88 Perusahaan Diblokir DJBC

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN

Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:39 WIB
Hari Anti Narkotika Internasional

HANI, Ini Peran Bea Cukai Cegah Peredaran Narkotika

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?