Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Business Purpose Test dalam Ketentuan Antipenghindaran Pajak?

A+
A-
1
A+
A-
1
Apa Itu Business Purpose Test dalam Ketentuan Antipenghindaran Pajak?

SAAT ini, skema penghindaran pajak—khususnya lintas yurisdiksi—makin kompleks dan terkadang terlambat untuk diikuti pemerintah dalam menutup celah hukum. Untuk itu, perlu ada instrumen khusus dalam mengantisipasi hal tersebut.

Salah satu instrumen yang kerap digunakan tersebut adalah general anti-avoidance rule (GAAR). GAAR merupakan ketentuan antipenghindaran pajak yang bersifat umum yang tidak dibatasi kepada subjek atau objek tertentu.

Dalam GAAR, terdapat salah satu elemen penting yang kerap dibicarakan, yaitu business purpose test. Lantas, apa itu business purpose test?

Baca Juga: Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Definisi
MENURUT IBFD International Tax Glossary (2015), business purpose test adalah kriteria yang kerap digunakan untuk menentukan apakah sebuah transaksi harus dicegah dengan tindakan anti-avoidance atau tidak.

Kriteria ini sering dihubungkan dengan motif penghindaran pajak, tetapi besaran beban penentuan penghindaran pajak akan dikembalikan ke ketentuan tiap negara.

Umumnya, business purpose test menjadi salah satu elemen penting dalam GAAR. Hal ini seperti yang telah diimplementasikan di Spanyol atau seperti tidak diperbolehkannya elemen artifisial (inadequate transaction) di Jerman (Taboda, 2016).

Baca Juga: Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

Ditinjau dari sejarahnya, mayoritas negara di Eropa sudah sejak lama menggunakan doktrin business purpose test dalam menguji suatu transaksi, khususnya dalam ranah yudisial. Simak ‘Begini Tren Penerapan General Anti-Avoidance Rule secara Global’.

Dalam aturan domestik, business purpose test menjadi salah satu materi penelitian dalam permohonan penggunaan nilai buku bagi wajib pajak yang akan mengalihkan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha. Ketentuan ini sebagaimana dapat ditemukan dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-29/PJ/2015 (SE-29/2015).

Sering kali, wajib pajak yang akan mengalihkan hartanya ingin menggunakan nilai buku dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha untuk melakukan penghindaran pajak.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Oleh karena itu, business purpose test dibutuhkan untuk memastikan penggunaan nilai buku ditujukan semata-mata hanya untuk tujuan pengembangan bisnis.

Business purpose test wajib dipenuhi wajib pajak yang melakukan merger atau pemekaran usaha, baik dalam bidang usaha yang sama maupun dalam bidang usaha yang tidak sama. Terdapat tiga hal yang harus terlihat dalam hasil business purpose test khususnya untuk permohonan penggunaan nilai buku.

Pertama, merger atau pemekaran usaha bertujuan menciptakan sinergi usaha yang kuat, memperkuat struktur permodalan, dan tidak dilakukan untuk penghindaran pajak.

Baca Juga: Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kedua, menginformasikan mengenai kerugian atau sisa kerugian fiskal dan komersial, bidang usaha utama, produk atau jasa yang dihasilkan, segmen pasar, jumlah cabang atau jaringan, komposisi kepemilikan, total harta, pajak penghasilan badan yang terutang.

Ketiga, khusus untuk penggabungan usaha, apabila wajib pajak yang menerima pengalihan harta (surviving company) mempunyai kerugian/sisa kerugian maka kerugian tersebut harus lebih kecil dari kerugian/sisa kerugian wajib pajak yang mengalihkan harta (transferor company) berdasarkan sisa kerugian fiskal dan komersial. (rig)

Baca Juga: Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus pajak, kamus, pajak, business purpose test, GAAR, penghindaran pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB