Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu CSCK-1 hingga CSCK-6 dalam Pencatatan di Bidang Cukai?

A+
A-
0
A+
A-
0
Apa Itu CSCK-1 hingga CSCK-6 dalam Pencatatan di Bidang Cukai?

PENCATATAN di bidang cukai berarti proses pengumpulan dan penulisan data secara teratur yang bersumber dari dokumen tentang pemasukan, produksi, dan pengeluaran barang kena cukai (BKC) hingga penerimaan, pemakaian, dan pengembalian pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya.

Terdapat 3 pihak yang wajib melakukan pencatatan. Pertama, pengusaha pabrik skala kecil. Kedua, penyalur minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) skala kecil yang wajib memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Pengusaha pabrik skala kecil dan penyalur MMEA skala kecil merupakan orang pribadi yang tidak dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca Juga: Libur Sekolah, Orang Tua Perlu Waspadai Penipuan Berkedok Bea Cukai

Ketiga, pengusaha tempat penjualan eceran (TPE) etil alkohol atau MMEA yang wajib memiliki izin berupa NPPBKC. Ketiga pihak tersebut wajib membuat pencatatan secara lengkap dan benar sesuai dengan bukti transaksi.

Pencatatan itu juga wajib dilakukan berdasarkan format sesuai dengan PMK 94/2018. Berdasarkan PMK 94/2018, contoh format tersebut meliputi CSCK-1, CSCK-2, CSCK-3, CSCK-4, CSCK-5, dan CSCK-6. Lantas, apa pengertian dari tiap-tiap format tersebut?

CSCK-1

CSCK-1 merupakan format yang digunakan untuk mencatat sediaan produksi hasil tembakau. CSCK-1 di antaranya harus dibuat pengusaha pabrik skala kecil untuk mencatat BKC hasil tembakau dalam proses produksi. Contoh format CSCK-1 terdapat dalam Lampiran huruf A PMK 94/2018.

Baca Juga: DJBC Mulai Beri Asistensi Fasilitas Kepabeanan kepada Investor di IKN

CSCK-2

CSCK-2 merupakan format yang dipakai untuk mencatat sediaan hasil tembakau yang dikembalikan dari peredaran. Selain itu, CSCK-2 juga menjadi format untuk mencatat produk hasil tembakau rusak yang telah dilekati pita cukai.

CSCK-2 di antaranya harus dibuat oleh pengusaha pabrik skala kecil untuk mencatat BKC hasil tembakau yang dikembalikan dari peredaran ke dalam pabrik dan/atau rusak di pabrik dan telah dilekati pita cukai. Contoh format CSCK-2 tercantum dalam Lampiran huruf C PMK 94/2018.

CSCK-3

CSCK-3 merupakan format yang dipakai untuk mencatat sediaan pita cukai. CSCK-3 di antaranya harus dibuat pengusaha pabrik skala kecil untuk mencatat jumlah pita cukai yang diterima, yang sudah dilekatkan, serta yang dikembalikan. Contoh format CSCK-3 tercantum dalam Lampiran huruf D PMK 94/2018.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

CSCK-4

CSCK-4 merupakan format yang digunakan untuk mencatat sediaan etil alcohol. CSCK-4 diantaranya harus dibuat pengusaha TPE etil alkohol yang wajib memiliki NPPBKC. CSCK-4 ini di antaranya dipakai untuk mencatat pemasukan dan pengeluaran etil alkohol. Contoh format CSCK-4 tercantum dalam Lampiran huruf E PMK 94/2018.

CSCK-5

CSCK-5 merupakan format yang digunakan untuk mencatat sediaan MMEA. CSCK-5 di antaranya harus dibuat oleh pengusaha TPE MMEA yang wajib memiliki NPPBKC dan penyalur MMEA skala kecil.

CSCK-5 tersebut digunakan untuk mencatat pemasukan dan pengeluaran MMEA. Adapun contoh format CSCK-5 tercantum dalam Lampiran huruf F PMK 94/2018.

Baca Juga: Apa Itu Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi?

CSCK-6

CSCK-6 merupakan format yang digunakan untuk mencatat sediaan MMEA yang dikembalikan dari peredaran. CSCK-6 di antaranya harus dibuat pengusaha TPE MMEA yang wajib memiliki NPPBKC dan penyalur MMEA yang wajib memiliki NPPBKC. Contoh format CSCK-6 tercantum dalam Lampiran huruf G PMK 94/2018. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus cukai, kamus, cukai, CSCK, pencatatan, PMK 94/2018, CSCK-1

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN

Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:39 WIB
Hari Anti Narkotika Internasional

HANI, Ini Peran Bea Cukai Cegah Peredaran Narkotika

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

Kamis, 27 Juni 2024 | 09:30 WIB
KPUBC BATAM

KPUBC Batam Raup Rp176 Miliar dari Bea dan Cukai hingga Mei 2024

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade