Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Deklarasi Inisiatif atau Voluntary Declaration?

A+
A-
1
A+
A-
1
Apa Itu Deklarasi Inisiatif atau Voluntary Declaration?

SALAH satu komponen yang menjadi dasar dalam perhitungan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) adalah nilai pabean. Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk itu ditentukan terutama berdasarkan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan.

Namun, ada kalanya nilai transaksi tidak dapat ditentukan pada saat impor dilakukan. Hal tersebut membuat nilai transaksi belum dapat ditentukan pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang (PIB). Misal, apabila barang yang diimpor mengandung royalti.

Guna mengakomodasi kendala tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memperkenankan importir, pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau pengusaha tempat penimbunan berikat, untuk melakukan deklarasi inisiatif (voluntary declaration).

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Definisi
KETENTUAN mengenai deklarasi inisiatif (voluntary declaration) tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 201/PMK.04/2020. Berdasarkan beleid tersebut, definisi deklarasi inisiatif atau voluntary declaration ini adalah:

“Pemberitahuan importir, pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau pengusaha tempat penimbunan berikat, dalam rangka memberitahukan dan memperkirakan atas harga yang seharusnya dibayar dan/atau biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi yang belum dapat ditentukan nilainya pada saat pengajuan Pemberitahuan Pabean Impor.”

Deklarasi inisiatif dapat dilakukan dalam hal harga yang seharusnya dibayar dan/atau biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi belum dapat ditentukan nilainya pada saat pengajuan Pemberitahuan Pabean Impor (PPI).

Baca Juga: Pengaturan Tarif Cukai Rokok secara Multiyears Bakal Dilanjutkan

Deklarasi tersebut dapat dilakukan terhadap substansi harga futures, royalti, proceeds, biaya transportasi (freight), biaya asuransi (insurance), dan/atau assist, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Harga futures adalah harga yang seharusnya dibayar pada transaksi jual beli berdasarkan harga komoditas. Lalu, royalti adalah biaya yang harus dibayar oleh pembeli secara langsung atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang impor yang mengandung hak atas kekayaan intelektual (HAKI).

Selanjutnya, proceeds adalah nilai setiap bagian dari pendapatan yang diperoleh pembeli atas penjualan kembali, pemanfaatan atau pemakaian barang impor yang bersangkutan kemudian diserahkan secara langsung atau tidak langsung kepada penjual.

Baca Juga: Libur Sekolah, Orang Tua Perlu Waspadai Penipuan Berkedok Bea Cukai

Kemudian, freight adalah biaya transportasi barang impor ke tempat impor di daerah pabean, yaitu biaya transportasi yang seharusnya dibayar yang pada umumnya tercantum pada dokumen pengangkutan seperti B/L atau AWB atau dokumen perjanjian lainnya dari barang impor bersangkutan.

Sementara itu, insurance adalah biaya penjaminan pengangkutan barang dari tempat ekspor di luar negeri ke tempat impor di daerah pabean yang pada umumnya dibuktikan oleh dokumen asuransi yang menyatakan untuk beberapa kali pengiriman barang, atau berlaku dalam periode tertentu.

Terakhir, assist adalah nilai dari barang dan jasa yang dipasok oleh pembeli kepada penjual sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur ketentuan mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk.

Baca Juga: Kadin Minta Pemerintah Kaji Seluruh HS Code Sebelum Naikkan Bea Masuk

Lebih lanjut, deklarasi inisiatif ini dapat memfasilitasi importir yang belum mengetahui secara pasti nilai transaksinya terhindar dari pengenaan sanksi administrasi karena kesalahan pemberitahuan nilai pabean.

Sebab, pada saat pengajuan PIB, importir sudah menyatakan bahwa impornya menggunakan harga futures atau mengandung royalti dan proceeds.

Setelah membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas deklarasi inisiatif, importir harus menghitung ulang bea masuk dan PDRI pada saat jatuh tempo tanggal penyelesaian (settlement date).

Baca Juga: DJBC Mulai Beri Asistensi Fasilitas Kepabeanan kepada Investor di IKN

Selanjutnya, bea masuk dan PDRI yang telah dibayar saat deklarasi inisiatif dikurangi dengan hasil penghitungan ulang tersebut. Apabila penghitungan menunjukkan selisih kurang maka importir harus melakukan voluntary payment untuk melunasi kekurangan pembayarannya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus kepabeanan, kamus, kepabeanan, DJBC, deklarasi inisiatif, voluntary declaration

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Kemenkeu Bakal Persempit Disparitas Antarlapisan Tarif Cukai Rokok

Jum'at, 28 Juni 2024 | 13:00 WIB
BEA CUKAI KEPRI

Berbatasan dengan Malaysia-Singapura, DJBC Kepri Optimalkan Pengawasan

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:30 WIB
APBN 2024

Penerimaan Bea dan Cukai Tembus Rp109 Triliun, Turun 7,8 Persen

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya