Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL)?

A+
A-
0
A+
A-
0
Apa Itu Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL)?

Ilustrasi kamus cukai.

CUKAI merupakan pungutan yang dikenakan atas barang-barang dengan sifat atau karakteristik tertentu. Sifat dan karakteristik tertentu tersebut telah diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.11 Tahun 1995 s.t.d.d Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 (UU Cukai).

Barang yang memenuhi sifat atau karakteristik itu disebut sebagai barang kena cukai (BKC). BKC tersebut di antaranya adalah hasil tembakau. Cukai hasil tembakau (CHT) ini menjadi salah satu komponen penerimaan negara sehingga memiliki peran penting dan strategis.

CHT tersebut menyasar berbagai hasil tembakau, termasuk di antaranya hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). Lantas, sebenarnya apa itu HPTL?

Baca Juga: Pengaturan Tarif Cukai Rokok secara Multiyears Bakal Dilanjutkan

Ketentuan CHT atas HPTL salah satunya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 198/PMK.010/2020 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Selain menjabarkan tarif cukai, beleid ini juga menjelaskan definisi dari HPTL.

Berdasarkan PMK 198/2020, HPTL adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau selain sigaret, cerutu, rokok daun, dan tembakau iris. HPTL juga dibuat secara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.

Produk-produk HPTL meliputi ekstrak dan esens tembakau, tembakau molasses, tembakau hirup (snuff tobacco), dan tembakau kunyah (chewing tobacco). Perincian definisi dari setiap produk HPTL tersebut juga telah dijabarkan dalam PMK 198/2020.

Baca Juga: Apa Itu Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi?

Pertama, ekstrak dan esens tembakau, yaitu hasil tembakau berbentuk cair, padat, atau bentuk lainnya yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.

Ekstrak dan esens tembakau tersebut disediakan untuk konsumen akhir dalam kemasan penjualan eceran. HPTL jenis ini dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektrik kemudian dihisap.

PMK 198/2020 mengklasifikasikan ekstrak dan esens tembakau menjadi 4 jenis, antara lain cairan yang menjadi bahan pengisi vape, produk tembakau yang dipanaskan secara elektrik (electrically heated tobacco product), kapsul tembakau (tobacco capsule), atau cairan dan pemanas dalam satu kesatuan (cartridge).

Baca Juga: Apa Beda NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU?

Kedua, tembakau molasses, yaitu hasil tembakau yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dan dibentuk sedemikian rupa sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.

Tembakau molasses merupakan produk HPTL yang dipanaskan menggunakan shisha/hookah (pipa panjang yang diberi air untuk menghisap tembakau) atau alat yang sejenisnya, yang dikonsumsi dengan cara dihisap.

Ketiga, tembakau hirup (snuff tobacco), yaitu hasil tembakau yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dan dibentuk sedemikian rupa sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang dikonsumsi dengan cara dihirup.

Baca Juga: Apa Itu 4 Pilar SAK di Indonesia?

Keempat, tembakau kunyah (chewing tobacco), yaitu hasil tembakau yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dan dibentuk sedemikian rupa sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang dikonsumsi dengan cara dikunyah.

Ketentuan lebih lanjut mengenai HPTL dapat disimak dalam PMK 198/2020. Anda juga dapat menyimak analisis terkait dengan HPTL bertajuk Meninjau Desain Cukai atas Produk Tembakau Alternatif. (sap)

Baca Juga: Kemenkeu Bakal Persempit Disparitas Antarlapisan Tarif Cukai Rokok

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus pajak, literasi pajak, edukasi perpajakan, tembakau, cukai hasil tembakau

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 04 Juni 2024 | 12:30 WIB
KAMUS PAJAK DAN POLITIK

Apa Itu Semi-Autonomous Revenue Authority (SARA)?

Senin, 03 Juni 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI CUKAI

Ingat! Pabrik Skala Kecil Wajib Catat Produksi BKC dan Pelunasan Cukai

Senin, 03 Juni 2024 | 12:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Setelah Lebaran, BPS Catat Inflasi Turun Jadi 2,84 Persen

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya