Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Formulir BPBS dan BPNR serta Dokumen Lain yang Dipersamakan?

A+
A-
6
A+
A-
6
Apa Itu Formulir BPBS dan BPNR serta Dokumen Lain yang Dipersamakan?

DITJEN Pajak (DJP) terus berupaya melakukan berbagai terobosan guna memudahkan wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya. Salah satu terobosan tersebut adalah penerapan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi. Simak ‘Perbedaan Pemotongan dan Pemungutan Pajak’.

Bukti pemotongan/pemungutan adalah dokumen berupa formulir yang dibuat oleh pemotong/pemungut pajak sebagai bukti atas pemotongan/pemungutan pajak dan menunjukkan besarnya pajak yang telah dipotong.

Sementara itu, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan unifikasi sebagai hal menyatukan, penyatuan, atau hal menjadikan seragam. Artinya, bukti pemotongan/pemungutan unfikasi adalah penyatuan atau penyeragaman berbagai jenis bukti pemotongan/pemungutan.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Bukti pemotongan/pemungutan yang diunifikasi terkait dengan PPh masa. Hal ini lantaran terdapat beragam jenis PPh masa. Beragamnya jenis PPh masa serta bukti pemotongan/pemungutan yang harus dibuat tentu menimbulkan kerumitan tersendiri.

Untuk itu, pemerintah melakukan unifikasi atas bukti pemotongan/pemungutan atas PPh Masa. Unfikasi tersebut digagas untuk lebih memberikan kemudahan, kepastian hukum, serta peningkatan pelayanan kepada wajib pajak.

Awalnya, bukti pemotongan/pemungutan unifikasi tersebut diterapkan melalui Perdirjen Pajak
No. PER-20/PJ/2019. Berdasarkan pada beleid tersebut, bukti pemotongan/pemungutan unifkasi baru belaku untuk pemotong/pemungut pajak yang ditunjuk.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Dalam perkembangannya, PER-20/PJ/2019 sempat digantikan dengan PER-23/PJ/2020 dan berganti lagi dengan PER-24/PJ/2021. Berdasarkan pada PER-24/PJ/2021, bukti pemotongan/pemungutan unifikasi terdiri atas 2 bentuk, yaitu dalam format standar atau dokumen lain yang dipersamakan.

Lebih lanjut, bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berformat standar terdiri atas 2 jenis formulir, yaitu Formulir BPBS dan Formulir BPNR. Lantas, apa itu Formulir BPBS dan Formulir BPNR serta dokumen lain yang dipersamakan?

Formulir BPBS

Formulir BPBS adalah bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berformat standar untuk PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, serta PPh Pasal 23. Bukti ini dibuat oleh pemotong/pemungut pajak, selain instansi pemerintah, yang memotong/memungut jenis-jenis pajak tersebut.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Formulir BPBS ini dibuat sesuai dengan contoh format dalam lampiran Lampiran huruf A PER-24/PJ/2021. Adapun formulir BPBS ini berbentuk dokumen elektronik yang dibuat dan dilaporkan melalui aplikasi e-bupot unifikasi.

Formulir BPNR

Formulir BPNR adalah bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berformat standar atas pemotongan PPh Pasal 26 dan PPh Pasal 4 ayat (2) bagi wajib pajak luar negeri/WPLN (nonresiden).

Bukti ini dibuat oleh pemotong/pemungut pajak, selain instansi pemerintah, yang memotong PPh Pasal 26 dan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan yang diterima WPLN. Formulir BPNR ini dibuat sesuai dengan contoh format dalam lampiran Lampiran huruf A PER-24/PJ/2021.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Sama seperti Formulir BPBS, formulir BPNR ini berbentuk dokumen elektronik yang dibuat dan dilaporkan melalui aplikasi e-bupot unifikasi.

Dokumen Lain yang Dipersamakan

Dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi adalah dokumen berupa formulir kertas atau dokumen elektronik yang memuat data atau informasi pemotongan atau pemungutan PPh tertentu dan kedudukannya dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berformat standar.

Dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi tersebut dapat berupa dokumen buku tabungan, rekening koran, rekening kustodian, rekening efek, dan dokumen lain yang setara. Dokumen itu dapat berupa formulir kertas maupun dokumen elektronik.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Dokumen lain ini dibuat oleh pemotong/pemungut PPh menggunakan sarana yang dimiliki oleh pemotong/pemungut PPh. Secara terperinci, dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi digunakan oleh pemotong/pemungut PPh untuk melakukan pemotongan:

  • PPh atas penghasilan berupa bunga deposito/tabungan, diskonto sertifikat Bank Indonesia dan jasa giro;
  • PPh atas penghasilan berupa diskonto surat perbendaharaan negara dan bunga obligasi berupa surat utang, surat utang negara, dan obligasi daerah yang berjangka waktu lebih dari 12 bulan, termasuk surat utang yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah;
  • PPh atas bunga atau diskonto surat berharga jangka pendek yang diperdagangkan di pasar uang;
  • PPh atas penghasilan dari transaksi penjualan bukan saham pendiri di bursa efek, penjualan saham milik perusahaan modal ventura tidak di bursa efek dan tambahan PPh atas kepemilikan saham pendiri pada saat penawaran umum perdana; dan
  • penghasilan lain yang menggunakan dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan PPh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.



Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus pajak, kamus, pajak, kamus PPh, Formulir BPBS, Formulir BPNR, dokumen lain yang dipersamakan, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama