Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu ILAP?

A+
A-
3
A+
A-
3
Apa Itu ILAP?

SEJAK berlakunya UU No. 28/2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), DJP memiliki kewenangan untuk meminta data terkait dengan perpajakan yang diperlukan kepada ILAP.

Kewenangan permintaan data tersebut diatur dalam Pasal 35A UU KUP. Dalam rangka pelaksanaan ketentuan tersebut, sumber, jenis, dan tata cara penyampaian data dan informasi kepada DJP diatur dengan peraturan pemerintah.

Sehubungan dengan hal tersebut, pemerintah merilis Peraturan Pemerintah Nomor 31/2012 tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan (PP 31/2012).

Baca Juga: Negara Bakal Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Beleid yang berlaku mulai 27 Februari 2012 tersebut di antaranya menguraikan siapa saja yang dimaksud sebagai ILAP serta jenis data dan informasi yang perlu disampaikan kepada DJP. Lantas, sebenarnya apa yang dimaksud sebagai ILAP?

ILAP merupakan singkatan dari Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak lain. Kendati tidak terdapat aturan yang memberikan definisi ILAP secara eksplisit, PP 31/2012 memerinci siapa saja pihak yang dimaksud sebagai ILAP dan wajib memberikan data dan informasi kepada DJP.

Merujuk PP 31/2012, instansi pemerintah yang dimaksud dalam ILAP meliputi: kementerian; lembaga pemerintah non kementerian; instansi pada pemerintah provinsi; instansi pada pemerintah kabupaten/kota; dan instansi pemerintah lainnya.

Baca Juga: Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Selanjutnya, lembaga yang dimaksud dalam ILAP meliputi: lembaga tinggi negara; lembaga pada pemerintah provinsi; lembaga pada pemerintah kabupaten/kota; lembaga pemerintah lainnya; dan lembaga non pemerintah.

Kemudian, asosiasi yang dimaksud dalam ILAP meliputi: kamar dagang dan industri; himpunan bank-bank milik negara; perhimpunan bank-bank umum nasional; ikatan akuntan publik indonesia; dan asosiasi pengusaha indonesia.

Ada pula gabungan industri kendaraan bermotor indonesia; himpunan pengusaha muda indonesia; ikatan konsultan pajak indonesia; gabungan pengusaha ekspor indonesia; dan asosiasi pengusaha ritel indonesia.

Baca Juga: Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Lebih lanjut, penetapan ILAP yang wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada DJP ditetapkan dengan peraturan menteri keuangan. Penetapan tersebut kemudian diperinci melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.228/PMK.03/2017 (PMK 228/2017).

Berdasarkan beleid tersebut, terdapat 69 ILAP dengan beragam rincian jenis data dan informasi yang harus disampaikan kepada DJP. ILAP perlu memberikan rincian jenis data dan informasi tersebut secara berkala sesuai dengan jadwal penyampaian yang telah ditentukan dalam Lampiran PMK 228/2017.

Merujuk penjelasan Pasal 35A ayat (1) UU KUP data dan informasi yang dimaksud adalah data dan informasi orang pribadi atau badan yang dapat menggambarkan kegiatan atau usaha, peredaran usaha, penghasilan dan/atau kekayaan yang bersangkutan.

Baca Juga: Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Data dan informasi tersebut termasuk informasi mengenai nasabah debitur, data transaksi keuangan dan lalu lintas devisa, kartu kredit, serta laporan keuangan dan/atau laporan kegiatan usaha yang disampaikan kepada instansi lain di luar DJP.

Penjelasan mengenai pengertian data dan informasi juga tercantum dalam Pasal 1 angka 2 PP 31/2012 dan Pasal 1 angka 2 PMK 228/2017. Berdasarkan kedua pasal tersebut yang dimaksud sebagai data dan informasi adalah:

“Kumpulan angka, huruf, kata, dan/atau citra, yang bentuknya dapat berupa surat, dokumen, buku, atau catatan serta keterangan tertulis, yang dapat memberikan petunjuk mengenai penghasilan dan/atau kekayaan/harta orang pribadi atau badan, termasuk kegiatan usaha atau pekerjaan bebas orang pribadi atau badan.”

Baca Juga: Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Secara lebih terperinci, berdasarkan Pasal 2 ayat (3) PP 31/2012 beserta penjelasannya, terdapat 6 jenis data dan informasi yang perlu disampaikan kepada DJP.

Pertama, data dan informasi yang berkaitan dengan kekayaan atau harta yang dimiliki orang pribadi atau badan. Data dan informasi jenis ini antara lain berupa data dan informasi perihal pertanahan, bangunan, mesin, peralatan berat, kendaraan, surat berharga, dan simpanan di bank.

Kedua, data dan Informasi yang berkaitan dengan utang yang dimiliki orang pribadi atau badan. Data dan informasi jenis ini antara lain berupa antara lain berupa data dan informasi yang berkaitan dengan utang bank atau utang obligasi.

Baca Juga: Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Ketiga, data dan informasi yang berkaitan dengan penghasilan yang diperoleh atau diterima orang pribadi atau badan. Data dan informasi jenis ini antara lain berupa transaksi penjualan saham dan obligasi, transaksi penjualan kendaraan, atau transaksi penjualan tanah dan bangunan.

Keempat, data dan informasi yang berkaitan dengan biaya yang dikeluarkan dan/atau yang menjadi beban orang pribadi atau badan. Data dan informasi jenis ini antara lain terkait dengan rekening listrik, rekening telepon, transaksi pembayaran kartu kredit transaksi pembelian kendaraan, atau transaksi pembayaran biaya bunga.

Kelima, data dan informasi yang berkaitan dengan transaksi keuangan. Data dan informasi jenis ini antara lain berkaitan dengan data lalu lintas devisa yang dilakukan melalui perbankan dan/atau penyedia jasa keuangan.

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Keenam, data dan informasi yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi orang pribadi atau badan. Data dan informasi jenis ini antara lain berkaitan dengan perizinan, kegiatan ekspor dan impor, informasi penanaman modal, hasil lelang, kependudukan, pendirian usaha, dan keimigrasian.

Data dan informasi yang wajib diberikan itu berupa perincian jenis data dan informasi. Termasuk dalam pengertian perincian jenis data dan informasi adalah penjelasan dan keterangan yang terkait dengan data yang diberikan.

Data-data yang diperoleh melalui ILAP kemudian diolah lagi oleh Direktorat Data dan Informasi Perpajakan. Namun, banyaknya potensi data dari ILAP membuat perlunya prioritas ILAP beserta data yang dibutuhkan.

Baca Juga: Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Untuk itu, dalam proses persiapan kerja sama dengan ILAP, Direktorat Data dan Informasi Perpajakan terlebih dahulu menentukan ILAP yang menjadi prioritas serta melakukan pendalaman atas ketersediaan data yang dibutuhkan pada ILAP (Laporan Tahunan DJP 2021).

Adapun tujuan pemberian dan penghimpunan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan melalui ILAP di antaranya untuk membangun data perpajakan sebagai dasar pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh masyarakat.

Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, meminimalkan kontak antara aparatur perpajakan dengan wajib pajak, dan meningkatkan profesionalisme bagi aparatur perpajakan maupun wajib pajak.

Baca Juga: Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Simpulan
INTINYA ILAP merupakan singkatan dari Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak lain. ILAP ini menjadi pihak ketiga untuk menghimpun data dan informasi terkait dengan perpajakan melalui suatu kerja sama dengan DJP. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus pajak, kamus, pajak, ILAP, data perpajakan, DJP, ditjen pajak, informasi pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal