Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Indonesia Nasional Single Window (INSW)?

A+
A-
4
A+
A-
4
Apa Itu Indonesia Nasional Single Window (INSW)?

KEUNGGULAN absolut dan komparatif dari suatu negara mendorong terjadinya perdagangan internasional. Namun, perdagangan internasional yang melibatkan banyak pihak ini tentu menghadapi sejumlah tantangan.

Salah satunya adalah banyaknya dokumen serta perizinan dari kementerian atau lembaga yang harus dilengkapi importir atau eksportir. Untuk menghadapi tantangan tersebut, pemerintah menggagas Indonesia National Single Window (INSW).

Dalam perjalanannya, pemerintah memperbarui ketentuan INSW guna mendukung upaya percepatan pelaksanaan berusaha dan percepatan alur proses kegiatan perdagangan internasional. Lantas, apa itu INSW?

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Definisi
INSW dibentuk dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.10/2008 s.t.d.d Perpres No.35/2012. Saat ini, perpres tersebut telah dicabut dan digantikan dengan Perpres No.44/2018. Penggantian itu dilakukan untuk menyesuaikan tuntutan nasional dan tantangan global.

Pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.199/PMK.012/2020. PMK tersebut merupakan aturan pelaksana dari Perpres No. 44/2018. Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Perpres No.44/2018 dan Pasal 1 angka 1 PMK No.199/2020, definisi INSW adalah:

Integrasi sistem secara nasional yang memungkinkan dilakukannya penyampaian data dan informasi secara tunggal, pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron, dan penyampaian keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Baca Juga: PMK Baru! Aturan Soal Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Bibit dan Benih

Berdasarkan definisi tersebut, INSW merupakan sistem yang mempermudah pengurusan dokumen barang yang diekspor atau diimpor. Sistem tersebut mengintegrasikan berbagai proses, mulai dari penyampaian data, pemrosesan data, hingga penyampaian keputusan pemberian izin.

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Perpres No. 44/2018, penanganan dokumen kekarantinaan, dokumen kepabeanan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor semuanya dilakukan melalui INSW.

Dokumen-dokumen yang terkait dengan ekspor dan/atau impor tersebut disampaikan pengguna jasa kepada kementerian/lembaga terkait melalui Sistem INSW (SINSW) dengan mekanisme penyampaian data dan informasi secara tunggal. Adapun definisi SINSW adalah:

Baca Juga: Luhut: Bea Masuk Tindakan Pengamanan Tidak Hanya Menyasar Barang China

Sistem Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.”

Simpulan
INTINYA, INSW merupakan suatu sistem terintegrasi secara nasional yang memungkinkan pelaku usaha memenuhi berbagai dokumen dan persyaratan regulasi terkait dengan ekspor-impor dari berbagai kementerian/lembaga dan bahkan pemerintah daerah. (rig)

Baca Juga: Kadin Minta Pemerintah Kaji Seluruh HS Code Sebelum Naikkan Bea Masuk

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus kepabeanan, kamus, pmk 199/2020, INSW, ekspor, impor, arus barang

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Impor Melonjak, Pemerintah Selidiki Perpanjangan Safeguard Impor Ubin

Senin, 24 Juni 2024 | 18:54 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK

Apa Itu Kantor Akuntan Publik (KAP)?

Senin, 24 Juni 2024 | 17:41 WIB
KEPABEANAN

Bawa 4 Barang Ini ke Luar Negeri, Lapor Bea Cukai

Senin, 24 Juni 2024 | 09:30 WIB
LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW

PDN Gangguan, LNSW Jamin Pengelolaan Keamanan Sistem Informasi INSW

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya