Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Jasa Freight Forwarding

A+
A-
21
A+
A-
21
Apa Itu Jasa Freight Forwarding

MENINGKATNYA aktivitas sektor perdagangan membuat arus barang yang masuk dan keluar dari suatu daerah semakin cepat. Hal ini mendorong tingginya kebutuhan akan jasa yang dapat mengakomodasi perpindahan barang tersebut, salah satunya jasa freight forwarding.

Tingginya kebutuhan jasa ini membuatnya terus berkembang. Pemerintah juga telah merilis beberapa ketentuan terkait dengan aspek perpajakan jasa freight forwarding guna memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi pengusaha. Lantas, apa itu jasa freight forwarding?

Definisi
JASA Freight forwarding dalam Bahasa Indonesia disebut jasa pengurusan transportasi. Merujuk Pasal 1 angka 15 Peraturan Menteri Perhubungan No.49/2017 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi, jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) adalah:

Baca Juga: Apa Itu Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi?

“Kegiatan yang ditujukan untuk semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui angkutan darat kereta api laut dan atau udara”

Kegiatan usaha jasa freight forwarding merupakan kegiatan usaha yang bergerak dalam bidang yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, perkeretaapian, laut, dan udara yang dapat mencakup 21 jenis kegiatan.

Kegiatan tersebut di antaranya penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan pengukuran, penimbangan, penerbitan dokumen angkutan, pengurusan penyelesaian dokumen, pemesanan ruangan pengangkut, pengelolaan pendistribusian, dan klaim.

Baca Juga: Apa Beda NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU?

Ada pula perhitungan biaya angkutan dan logistic, asuransi atas pengiriman barang, penyelesaian tagihan dan biaya lainnya yang diperlukan, penyediaan sistem informasi dan komunikasi, penyediaan e-commerce, serta jasa kurir dan/atau barang khusus bawaan sesuai dengan ketentuan.

Sementara itu, Pasal 2 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) huruf C Angka 2 UU No.7/1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d UU No.36/2008 mendefinisikan jasa freight forwarding sebagai berikut.

“Kegiatan usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik untuk mengurus semua/sebagian kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut, dan/atau udara, yang dapat mencakup kegiatan penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan, perhitungan biaya angkutan, klaim, asuransi atas pengiriman barang serta penyelesaian tagihan dan biaya-biaya lainnya berkenaan dengan pengiriman barang-barang tersebut sampai dengan diterimanya barang oleh yang berhak menerimanya”

Baca Juga: Apa Itu 4 Pilar SAK di Indonesia?

Dalam praktiknya, pelaku usaha jasa freight forwarding (forwarder) dapat melakukan sendiri kegiatan operasionalnya atau menjalin kerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki sarana dan prasarana lebih lengkap.

Adapun jasa freight forwarding ini dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan menggunakan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajaknya. Ketentuan lebih lanjut mengenai aspek PPN jasa freight forwarding dapat disimak dalam PMK 75/2010 s.t.d.t.d PMK 121/2015.

Selain itu, jasa freight forwarding juga bersinggungan dengan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23. Ketentuan lebih lanjut dapat disimak dalam PMK 141/2015.

Baca Juga: DJP: Perpres 63/2024 Dirilis untuk Terapkan Rencana BEPS Atas 13 P3B

Simpulan
INTINYA jasa freight forwarding merupakan yang bergerak di bidang pengangkutan barang yang mengurus seluruh atau sebagian kegiatan terkait dengan pengiriman dan penerimaan barang melalui berbagai jalur transportasi.

Cakupan jasa ini terbilang luas karena tidak hanya memberikan pelayanan pengangkutan barang, tetapi juga layanan lain yang terkait. Misalnya, penyimpanan barang/pergudangan, pengepakan barang, hingga pengurusan penyelesaian dokumen kepabeanan. (Bsi)

Baca Juga: Apa Beda Hibah dan Warisan?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : freight forwarding, kerja sama, kamus pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 25 Mei 2024 | 11:30 WIB
KEMENTERIAN KEUANGAN

Ada PKS DJP-DJPK-Pemda, Kemenkeu Babel Gelar FGD Soal Penguatan Fiskal

Jum'at, 24 Mei 2024 | 13:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Penggantian dalam Dasar Pengenaan Pajak PPN?

Senin, 20 Mei 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2024: Apa Itu Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)?

Senin, 20 Mei 2024 | 13:31 WIB
KAFEB TALK X DDTC

Perkuat Kerja Sama Pendidikan Pajak, FEB UNS dan DDTC Teken MOA

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya