Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Kawasan Daur Ulang Berikat?

A+
A-
4
A+
A-
4
Apa Itu Kawasan Daur Ulang Berikat?

DIREKTORAT Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memiliki tugas untuk menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan, dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai.

Tugas itu membuat DJBC mengemban banyak mandat, salah satunya memberikan pengawasan dan pelayanan yang lebih cepat, baik, dan murah. Tak hanya itu, DJBC juga diharapkan bisa memberikan fasilitas untuk menciptakan iklim perdagangan yang kondusif.

Salah satu fasilitas yang diberikan DJBC adalah Tempat Penimbunan Berikat (TPB). Tempat yang memberikan penangguhan bea masuk dan fasilitas terkait dengan pajak dalam rangka impor (PDRI) ini terbagi menjadi 7 bentuk, salah satunya kawasan daur ulang berikat (KDUB). Lantas, apa itu kawasan daur ulang berikat (KDUB)?

Baca Juga: Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Definisi
KETENTUAN mengenai TPB, termasuk KDUB, tertuang dalam PP 32/2009 s.t.d.d PP 85/2015. Mengacu Pasal 1 angka 1, TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.

Sementara itu, KDUB merupakan TPB untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu yang di dalamnya dilakukan kegiatan daur ulang limbah asal impor dan/atau asal daerah pabean sehingga menjadi produk yang mempunyai nilai tambah serta nilai ekonomi yang lebih tinggi.

Dalam KDUB dilakukan penyelenggaraan dan pengusahaan KDUB. Penyelenggaraan KDUB merupakan kegiatan menyediakan dan mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahaan KDUB. Kegiatan itu dilakukan oleh penyelenggara KDUB yang diharuskan berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

Baca Juga: Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

Penetapan tempat sebagai KDUB dan pemberian izin penyelenggara KDUB ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. Untuk mendapatkan izin, pihak yang akan menjadi penyelenggara KDUB harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Adapun dalam 1 penyelenggaraan KDUB dapat dilakukan 1 atau lebih pengusahaan KDUB. Pengusahaan KDUB tersebut dapat dilakukan oleh pengusaha KDUB atau pengusaha yang merangkap sebagai penyelenggara KDUB.

Sama halnya dengan penyelenggara, pengusaha KDUB juga harus berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Pengusaha inilah yang melakukan kegiatan daur ulang dengan memakai teknologi yang disetujui Kementerian Lingkungan Hidup.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Pemberian izin pengusaha KDUB juga ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. Seperti halnya penyelenggara, pihak yang akan menjadi pengusaha harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Serupa dengan TPB lainnya, KDUB juga menyediakan fasilitas penangguhan bea masuk dan/atau tidak dipungut PDRI atas barang yang masuk ke kawasan ini. Fasilitas itu diberikan terhadap barang yang berasal dari luar daerah pabean atau dari TPB.

Sementara itu, barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean diberikan fasilitas tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Baca Juga: Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Namun, fasilitas tersebut tidak diberikan terhadap barang yang dikonsumsi di KDUB bersangkutan. Ketentuan mengenai penyelenggaraan dan pengusahaan KDUB, perlakuan perpajakan dan kepabeanan dalam KDUB, serta syarat bagi penyelenggara dan pengusaha KDUB dapat disimak dalam PP 32/2009. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus, kamus kepabeanan, kawasan daur ulang berikat, DJBC, pajak, PPN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 06 Juli 2024 | 08:05 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Sudah 7 Layanan Resmi Pakai NIK sebagai NPWP, Siap-Siap Bertambah!

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB